Ditjen Pajak Gelar PAS-FinalDitjen Pajak Gelar PAS-Final

Ditjen Pajak Gelar PAS-FinalDitjen Pajak Gelar PAS-Final

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah sukses menggelar program Tax Amanesty (TA) beberapa waktu lalu, saat ini Ditjen Pajak tengah menggelar \'TA Jilid II\' atau disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

\"Saat ini Dirjen Pajak memang tengah menggelar PAS-Final, yaitu yang mirip TA beberapa waktu lalu.  Namun PAS-Final ini bukan TA,\" terang  Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto, SH MM melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE MA.
Menurut Makhfal, PAS-Final ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Dengan adanya program ini, makan menurut Makhfal, wajib pajak diminta untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut, dengan membayar pajak seseuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam program PAS-Final. Lebih lanjut Makhfal menjelaskan, mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang mememanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan dalam program ini adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki. Untuk memanfaatkan program PAS-Final ini,  dapat dilakukan dengan cara wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.\"Program PAS-Final ini bisa dimanfaatkan wajib pajak, selama Ditjen pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,\" terang Makhfal. \"tarif\"Lebih lanjut Makhfal mengungkapkan, saat ini Ditjen Pajak terus melakukan proses data -matching antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai undang-undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.Data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut antara lain, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kelautan. Kemudian izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.Selain itu, menurut Makhfal, saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU nimi 9 tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Kemudian pada tahun 2018 mendatang, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam ranga memerangi pelarian pajak lintas negara.\"Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau semua wajib pajak baik yang belum terlebih yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan PAS Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi,\" imbau Makhfal. Selain itu, menurut Makhfal dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiba perpajakan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun indonesia yang lebih baik untuk kita semua. (251)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: