TPP Picu Kecemburuan Sosial

TPP Picu Kecemburuan Sosial

Belum Merata dan Tidak Adil

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bengkulu memicu kecemburuan sosial. Hal ini dikarenakan pembagiannya belum merata dan jumlah yang diterima antara ASN yang satu dengan ASN yang lainnya berbeda-beda, padahal pangkat, golongan, dan beban kerja sama.

\"Saya mendapatkan TPP sekitar Rp 200 ribu, sementara ada rekan kerja sekantor yang mendapatkan hingga Rp 500 ribu. Padahal pangkat sama dan dilihat beban kerja lebih berat saya. Jadi rasanya kurang adil, padahal aturannya tidak begitu,\" ungkap salah satu Kepala Seksi (Kasi) yang tak mau disebutkan namanya, kemarin (28/11).

Keluhan ini juga terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), padahal secara aturan pembagian besaran TPP ini berdasarkan beban kerja, tugas pokok dan fungsi. Bila memiliki tanggungjawab yang lebih berat maka TPP akan diterima lebih besar. Begitu pula sebaliknya, jika memiliki beban kerja ringan, maka paling rendah mendapatkan Rp 200 ribu. Pemberlakukan TPP ini diterapkan Pemerintah Kota sejak awal tahun 2017, dengan tujuan untuk memotivasi pegawai agar berlomba-lomba menunjukkan kinerja yang baik, dengan harapan dapat berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang berjalan maksimal.

Untuk diketahui, besaran TPP ini diusulkan kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota di APBD 2018 untuk dinaikkan 100 persen dari total sebelumnya. Untuk sementara ini, TPP tertinggi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sekitar Rp 9 juta, kemudian Kepala Dinas mulai dari Rp 1,5 sampai 3 jutaan dan yang terendah yakni staf mulai Rp 150 ribu.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, pembagian TPP ini harus proporsional atau merata dan tidak melakukan pilih kasih antar pegawai, dan harus memiliki kajian yang matang sehingga TPP tersebut diberikan sesuai dengan beban kerjanya. Kecuali untuk tenaga medis dan tenaga guru, karena mereka sudah mendapatkan tunjangan tersendiri berdasarkan hasil sertifikasi.

\"Usulan kenaikkan 100 persen itu bisa saja disetujui, dengan syarat harus merata jangan sampai ada yang dapat ada yang tidak,\" kata Indra Sukma.

Saat ini, pihak banggar baru membahas secara global tentang Kebijakan Umum Anggaran, sementara usulan TPP tersebut akan dibahas secara rinci dalam pembahasan Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS).

\"Dalam pembahasan nanti kita akan pastikan dulu seluruh ASN dapat. Dan kita minta TAPD untuk melakukan kajian mendalam, agar tidak ada lagi laporan dari pegawai,\" tegasnya. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: