Menhut Bebaskan 2 Desa Di Kaur

Menhut Bebaskan 2 Desa Di Kaur

KOTA BINTUHAN, BE - Kabar gembira bagi 2 desa yang ada di Kabupaten Kaur yakni Desa Cinto Mandi Kecamatan Muara Sahung dan Desa Air Bacang Kecamatan Maje. Pasalnya Menteri Kehutanan akhirnya memperbolehkan 2 desa tersebut tetap berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dengan syarat tidak boleh membuka lahan perkebunan. Keputusan ini melalui surat Menhut RI tahun 2012 dengan SK nomor 643/Menhut-II/2011. Bahwa 2 desa itu resmi dibebaskan dari HPT, sehingga mereka boleh menempati lokasi itu dijadikan desa.

Kadishutbang ESDM Kaur M Ali Paman SH melalui Kabid Pengendalihan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Boyaman Kardi membenarkan hal itu. Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Kaur memang menyampaikan kepada Menhut bahwa sebanyak 4.554 Ha wilayah HPT menjadi alih fungsi atau lepas kawasan. Sehingga Menhut menyetujui sebanyak 1.024 Ha sesuai SK tersebut. Riniciannya kawasan Desa Air Bacang dibebaskan sebanyak 760,12 Ha dan Desa Cinto Mandi memperoleh 264,34 Ha.\"Jadi untuk 2 desa tersebut sudah masuk dalam HPT, sesuai dengan SK menhut yang turun beberapa hari ini,\" jelas Boyman. Disisi lain, Boyman mengatakan, saat ini pihaknya meminta Balai Pemantapan Kawasahan Hutan (BPKH) Wilayah II Pelembang untuk segera memantau atau memindahkan batas patok hutan. Karena pemindahan patok ini sangat perlu dilakukan dari hutan kawasan menjadi bukan hutan kasawan. \"Hal ini agar masyarakat yang ada disana tidak sembarangan lagi merambah hutan, karena sesuai SK Menhut sudah diberikan lokasi yang cukup lebar, sehingga dengan patok itu akan diketahui mana HPT dan mana lokasi tidak HPT,\" jelasnya. Sementara itu, mendengar kabar bahwa desanya bukan lagi HPT, disambut gembira Kades Air Bacang Imam Hanafi saat dihubungi kemarin. \"Kita sangat berterima kasih kepada pemkab Kaur, yang telah memperjuangkan hak masyarakat sebanyak 800 KK,\" ujarnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: