Netizen Bengkulu Deklarasi Anti Hoax

Netizen Bengkulu  Deklarasi Anti Hoax

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Menghindari informasi atau berita hoax beredar di media sosial (Medsos), media online dan media cetak Polda Bengkulu menggelar deklarasi anti hoax, Selasa (28/11). Tujuan diadakan deklarasi ini jelas, yakni mencegah berita atau informasi hoax beredar dan menyebar di masyarakat. Jika dibiarkan, akan terus merajalela dan berbahaya karena bisa mengarah ke aksi kriminalitas dan potensi konflik. Bahkan jika terus dibiarkan informasi hoax akan dimanfaatkan sejumlah oknum mencari keuntungan jelang pelaksanaan Pilwakot Bengkulu.

\"Informasi hoax jangan dibiarkan. Bisa mengarah ke kriminalitas dan akan muncul potensi konflik. Apalagi dalam waktu dekat berlangsung Pilwakot,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum. Untuk itu deklarasi anti hoax bukan hanya untuk awak media, aparat keamanana, pemerintah daerah saja. Tetapi mahasiswa, pelajar dan masyarakat harus mengetahui apa itu hoax dan cara mencegahnya. Jika dipahami cara mencegah hoax dan ujaran kebencian di media sosial cukup mudah. Salah satunya adalah jangan langsung membagi tautan berita atau informasi hoax di media sosial atau aplikasi pesan singkat sebelum dipastikan informasi tersebut benar. Cermati situs pembuatan berita, pastikan memiliki keterangan jelas soal alamat redaksi dan sususan dewan redaksi. \"Terkait informasi atau berita hoax di Bengkulu masih bisa dikendalikan, namun jika tidak ingin muncul permasalahan mulai dari saat ini kita lakukan pencegahan,\" imbuh Kapolda.

Kapolda sudah memastikan akan menindak tegas siapa saja yang menyebarkan informasi hoax atau ujaran kebencian di media sosial. Sejauh ini Kapolda sudah menindak beberapa pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian, salah satunya yang menghina Polisi Lalu Lintas lantaran tidak terima ditilang. Dua kasus penyebar berita hoax masih dalam proses. \"Akan ada penindakan tegas bagi penyebar berita hoax atau ujaran kebencian,\" tegas Kapolda.

Peraturan yang mengatur tentang kabar atau berita bohong adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 1 dan 2. Ketentuan pidana pada pasal 28 ayat 1 dan 2 diatur didalam pasal 45 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengn penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk menghindari informasi hoax ada beberap tips, seperti jangan hanya membaca judul, cek dan ricek, follow akun terpercaya, saring dengan fitur di media sosial. Sehingga kita bisa terhindari dari Hoax yang memiliki arti usaha untuk menipu atau mengakali. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: