Jalan Lebong Tandai Terbentur Aturan

Jalan Lebong Tandai Terbentur Aturan

\"Ilustrasi\"ARGA MAKMUR, BENGKULU EKSPRESS - Rencana Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian membuka akses jalan darat menuju Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih tidak berjalan mulus. Sebab, terbentur aturan kehutanan sehingga harus menunggu keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). ‘’Kita tidak mau ceroboh. Sebatas rekomendasi dari Kementerian LHK itu ranahnya provinsi. Kita terus mendesak Pak Gubernur bagaimana bisa membuat suatu pinjam pakai kawasan itu,’’ ujar Bupati Mian.

Bupati mengaku telah melakukan rapat dan pembuatan MoU dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Hutan (IUIPHHK) di wilayah Kecamatan Napal Putih dan sekitarnya. Hanya saja, pihak PT API masih menunggu dari Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA selaku yang mempunyai kewenangan kawasan hutan.

‘’Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan membuat MoU dengan pihak PT API. Tapi, dalam hal ini pihak PT API harus ada penekanan dari Pak Gubernur,’’ ungkapnya. Bahkan Bupati menyampaikan, jika kendala regulasi itu sudah selesai, maka bisa saja pembukaan jalan menuju Lebong Tandai melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Sehingga, nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut bersama Dandim 0423/BU dan Danrem 041/Gamas.

‘’Jika memang sudah clear secara aturan, maka saya segera koordinasi dengan Dandim dan Danrem, untuk menjadikan pembukaan jalan menuju Lebong Tandai ini skala prioritas,’’ terangnya.Bupati berharap pembukaan jalan Lebong Tandai dapat secepatnya dilakukan. Karena untuk membuka terisolasinya warga Kabupaten BU yang berada di daerah pedalaman. ‘’Tapi saya yakin, seiring dengan berjalannya waktu, pembukaan jalan Lebong Tandai ini dapat dilakukan,’’ pungkasnya. (816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: