DPRD Dorong Pemprov Bentuk Perda Izin Pertambangan Rakyat

DPRD Dorong Pemprov Bentuk Perda Izin Pertambangan Rakyat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sikap Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menanggapi persoalan aktivitas pengambilan batu bara sungai oleh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah diapresiasi sejumlah anggota DPRD Provinsi. DPRD juga mendorong agar Pemprov membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang izin pertambangan rakyat (IPR)terkait aktifitas pengambilan batu bara yang sempat menuai aksi unjuk rasa dari masyarakat.

\"Dengan aktivitas pengambilan batu bara oleh masyarakat juga menghasilkan dampak positif, diantaranya aliran sungai tidak mendangkal. Tinggal lagi pemerintah memikirkan bagaimana agar aktivitas pengambilan batu bara itu bisa bersifat legal dan dijual, sehingga dapat menunjang perekonomian masyarakat,\" ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi, Rabu (22/11/2017).
Dengan adanya Perda IPR, dikatan Edi Ramli sapaan akrabnya, maka aktivitas pengambilan batu bara sungai menjadi legal dan bisa dijual, seperti yang diterapkan di Kalimantan. \"Kita siap mendorong agar Perda itu dibentuk, karena bagaimanapun juga ini erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat,\" tegas Edi. Ditambahkan Edi, Pemerintah baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan OPD terkait harus peka dengan masalah ini. Agar aktifitas pengambilan batu bara yang dilakukan masyarakat tersebut ada payung hukumnya. \"Secara pribadi tentu saja saya berpihak dengan masyarakat, makanya saya usulkan dibentuknya Perda IPR itu tadi. Karena saya yakin ini salah satu solusi,\" ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar mengatakan persoalan pengambilan batu bara sungai itu hanya masalah regulasi saja. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari solusinya karena aktivitas tersebut mrupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat yang menunjang perekonomian. \"Harus ada keseriusan pemerintah untuk mencarikan solusinya. Tidak ada salahnya fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah ini,\" katanya. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: