Aktivis Perempuan Tolak Mardiansyah
BENGKULU, BE - Aktivis perempuan yang tergabung dalam JPPB (Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu) menolak kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah menempatkan mantan Asisten III Setda Pemprov Mardiansyah MBA sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Bengkulu. Aktivis perempuan tersebut akan menemui Plt Gubernur menyampaikan alasan penolakan, meski sebelumnya sekitar 6 orang perwakilan aktivis perempuan telah menemui Sekprov Bengkulu Drs H Asnawi A Lamat MSi. \"Kita (JPPB) akan menemui Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah, menyampaikan keberatan, terkait penempatan Mardiansyah MBA sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA),\" ujar salah satu anggota JPPB, yang juga Ketua Pusat Studi Perempuan dan Gender Unib Dra Titie Kartika MA, kemarin. Ia mengatakan, JPPB merasa keberatan karena selama ini BPPPA adalah mitra kerja JPPB dalam melakukan pembinaan perempuan dan menangani persoalan-persoalan masalah perempuan. \"Lebih dari 10 jaringan organisasi perempuan, dan 12 embrio organisasi bermitra dengan BPPPA menggarap masalah perempuan,\" ujarnya.
Aktivis perempuan keberatan kebijakan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah memindahkan Diah Irianti dari BPPPA dan menempatkan Mardiansyah sebagai penggantinya. Itu akan memutus konsentrasi pelaksanaan terhadap program kegiatan yang telah disusun. \"Ibu Diah (Mantan Kepala BPPPA) itukan baru membangun pondasi. Baru saja mulai, karena beliau baru sekitar 8 bulan di BPPPA. Tetapi, tiba-tiba kok sudah dibongkar lagi,\" ujarnya. Menurutnya, aktivis perempuan bukan untuk mempertahankan Diah Irinati, selamanya menjadi kepala BPPPA. \"Tetapi, paling tidak tunggu 2 tahun dulu-lah, biar program-program yang sudah disusun dijalankan dulu. Karena, badan ini (BPPPA) yang spesifik yang menangani masalah perempuan,\" ujarnya. Menurutnya, memutasikan pejabat memang kebijakan Pemprov Bengkulu, dalam hal ini menjadi kewenangan Plt Gubernur. Tetapi, perlu diketahui adanya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) ada di setiap daerah, berdasarkan Intruksi Presiden No 7 tahun 1999 adalah, bekat desakan para aktivis perempuan. \"Ini adalah turunan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jadi belum saya lihat sejarahnya Kementerian yang menangani perempuan ini dipimpin laki-laki. Begitu juga seharusnya pejabat di bawahnya,\" ujat Titiek. Sebab itu, lanjutnya pejabat yang ditempatkan di BPPPA seharusnya pejabat yang benar-benar mengerti terkait masalah perempuan. Selain itu harus konsentrasi melaksanakan tugasnya, dan benar-benar memiliki pengetahuan dan mengerti sejarah terhadap perjuangan perempuan dan perlindunga anak. \"Pejabat terkait harus sesuai, apa yang dilakukan dan dikatakan. Misalnya, apakah seorang pejabat tersebut, benar-benar mencintai istrinya. Jangan sampai nanti apa yang diucapkan ke publik, berbeda dengan apa yang dilakukannya,\" ujarnya.
Menurutnya, rencana strategis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Tahun 2011-2015 adalah tentang peningkatan pemberdayaan perempuan guna mewujudkan kesetaraan, keadilan gender. Selain itu, perlindungan hak-hak anak pada aspek ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan yang dilaksanakan secara berkesimambungan dan terintegrasi. \" BPPPA ini sebenarnya untuk percepatan saja. Jangan khawatir, kalau semua visi dan misi sudah terwujud, tidak perlu lagi ada BPPPA kok,\" katanya. Menurut titik, JPPB Bengkulu keberatan dengan kebijakan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah yang memintakan matan Kepala BPPPA Provinsi Diah Irianti menjadi kepala Balitbang Provinsi, yang kemudian menempatkan mantan asisten III Setda Pemprov Mardiansyah MBA sebagai Kepala BPPPA. \"Sebagai mitra, selama ini kami tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap pemerintah. Baru kali ini karena menurut kami sudah keterlaluan. Kita akan menemui lagi Plt Gubernur, pertama kembalikan Ibu Diah Irinati ke BPPPA. Kalau tidak bisa, maka di BPPPA kasih pejabat yang memiliki trac record dalam memperhatikan masalah perempuan dan anak,\" ujarnya. Sebab, lanjutnya masalah perempuan adalah masalah yang sangat spesifik, dan harus benar-benar melibatkan orang yang mengerti dan serius menjalankan tugasnya dengan hati nurani.\" Kalau permintaan ini ditolak oleh Plt Gubernur, ya menurut kami, organisasi perempuan ini tidak perlu lagi bermitra dengan BPPPA. Lebih baik kerja sendiri-sendiri,\" katanya. Di sisi lain, Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah mengatakan bahwa tidak ada satupun aturan yang mengharuskan Badan Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dijabat oleh perempuan. \" Tidak ada yang mengharuskan sebuah badan atau instansi yang mengharuskan dijabat perempuan atau laki-laki. Bisa saja ditempatkan perempuan dan bisa juga lak-laki. Misalnya di Balitbang, kepana ibu Diah Irianti seorang perempuan ditempatkan di Balitbang, yang biasanya dijabat laki-laki,\" ujarnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: