Lily Beli Bedak Rp 1 M

Lily Beli Bedak Rp 1 M

JPU KPK: Tak Masuk Akal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Persidangan keenam terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari (RDS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kemarin (16/11). Dalam persidangan kali ini, masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, RM dan Lily bersaksi untuk RDS, sementara itu RDS bersaksi untuk terdakwa RM dan Lily Martiani Maddari. Meskipun RM dan Lily telah dinyatakan bersalah, keduanya tetap tak mengaku terkait uang fee proyek sebesar Rp 1 Miliar yang telah diterimanya bahkan menyangkal dengan mengatakan uang tersebut adalah THR untuk keperluan pribadi Lily. Persidangan kali ini masih dipimpin oleh Hakim Ketua Admiral SH MH beserta Hakim anggota Gabriel Sillagan SH MH dan Nich Samara SH MH. Hakim Admiral SH MH mengajukan banyak pertanyaan kepada Lily Martiani Maddari. Saksi Lily mengaku takut kepada RM karena menerima uang Rp 1 Miliar yang dibawa RDS. \"Saya sempat takut saat menerima uang itu, uang itu adalah uang THR karena saat itu mendekati hari raya lebaran. Uang itu langsung saya masukkan ke dalam brankas,\" ujar Lily memberikan kesaksian. Hakim Admiral juga sempat mempertanyakan kenapa Lily harus takut menerima uang tersebut bila jelas-jelas itu adalah uang THR dari Kontraktor. Lily mengaku takut karena RM pernah melarang dirinya menerima uang dari siapapun. \"Saya takut karena bapak (RM,red) pernah melarang saya menerima uang dari siapapun,\" ujar Lily. Hakim Admiral juga sepat mempertanyakan seberapa sering Lily bertemu dengan RDS. Lily mengaku dirinya memang sering bertemu RDS dan terkait permintaan uang adalah hal yang dianggapnya biasa karena RDS sudah dianggapnya adik sendiri. \"Saya baru sekali ini minta THR kepada RDS dan sebelumnya tidak pernah, terkait THR yang mencapai Rp 1 miliar, karena RDS pengusaha besar dan RDS bilang pernah mau memberikan THR Rp 500 juta jadi itu saya anggap hal biasa,\" terang lily. Hakim tidak serta merta percaya akan keterangan yang disampaikan Lily, karena Hakim menganalogikan dirinya pernah meminta THR kepada adik kandung saja tidak pernah diberikan dan dibandingkan dengan Lily yang meminta THR mencapai Rp 1 Miliar ke adik angkat dan diberikan, jelas hal tersebut diluar akal sehat. \"Saya tidak tahu kenapa, yang jelas itu uang THR,\" sambung Lily. Tak hanya Hakim Admiral, Hakim Gabriel juga sempat mempertanyakan hal yang sama apakah THR sebanyak itu sudah direncanakan akan digunakan untuk apa saja. Apakah untuk beli perlengkapan bedak (make up) harus mencapai Rp 1 miliar karena dinilai tidak masuk akal. \"Uang tersebut untuk keperluan pribadi saya yang momentnya bertepatan dengan THR,\" tegas Lily. Sementara itu, RM dalam kesaksiannya menyatakan, terkait uang sejumlah Rp 1 miliar yang diterima oleh Istrinya Lily, dirinya tidak menapik kalau kebiasaan istrinya yang kerap berdandan rapi dan sedikit modis. \"Istri saya itu anak orang terkaya di Musi Rawas, kalau keperluan pribadinya sebanyak itu, saya rasa wajar,\" kata RM. Selain itu, RM juga mengaku pernah memarahi Jhoni Wijaya karena merasa dilecehkan oleh Pimpinannya. Saat itu dirinya hanya bertemu dengan Stafnya, oleh karenanya RM ingin bertemu dengan bosnya langsung. \"Saya pernah memarahi Jhoni Wijaya terkait apa yang dilakukan pimpinannya namun saya tidak bisa bertemu langsung,\" ujar RM. Selain Jhoni, RM juga pernah memarahi Ahmad Irfansyah karena tidak percaya dirinya adalah bos kontraktor. RM menilai penampilan Irfansyah tidak seperti bos kontraktor karena dinilai kurang rapi, bahkan dinilainya seperti seorang dukun dengan gaya rambut panjang yang dimilikinya.
\"Saya tidak percaya Irfansyah bos kontraktor karena rambutnya panjang, penampilannya tidak seperti bos, padahal saya ingin bertemu dengan bos kontraktornya,\" terang RM.
Tak berhenti disitu, kemudian Hakim Admiral mendesak RM, atas dasar apa memarahi kontraktor, karena tidak ada alasan RM bisa memarahi para kontraktor mengingat para kontraktor saja belum mengerjakan proyek yang dimenangkan. \"Saya trauma dengan opini BPK akan Bengkulu, jadi mendesak mereka untuk bekerja maksimal,\" tutur RM. Semenatra itu, JPU KPK Khaerudin SH MH didampingi Dian Hamisena SH MH dan Putra Iskandar SH MJ mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Lily tidak benar, karena secara logika uang sebanyak Rp 1 miliar tidak mungkin untuk membeli peralatan kosmetik. \"Jumlahnya besar, masa hanya untuk membeli kosmetik. Keterangan Lily sangat tidak wajar,\" ujar Khaerudin. Selain itu didalam BAP tertulis, pemberian uang Rp 1 miliar itu sebagai pegangan Lily untuk keperluan pribadinya. Sementara itu Lily sendiri juga memiliki hutang terhadap RDS. Hal ini sungguh tidak wajar kalau hanya sebagai uang untuk keperluan pribadi Lily. \"Jadi sudah jelas, Lily sudah memiliki hutang malah masih meminta uang Rp 1 miliar. Mana mungkin ada yang seperti itu,\" sambung Khaerudin. Dilain sisi, RDS juga mengaku bahwa uang Rp 1 Milyar tersebut bukanlah uang THR tetapi itu adalah uang pemberian dari Jhoni Wijaya sebagai bagian fee dari pekerjaan proyek yang didapat Jhoni Wijaya. \"RDS saja mengakui kalau itu adalah uang fee proyek dari Jhoni Wijaya, bukan uang THR. Jadi jelas Lily dan RM sudah berbohong,\" tegas Khaerudin. Penasehat Hukum RDS, Ariel Muchtar SH MH mengatakan, pihaknya sudah menduga pasti keterangan saksi Lily bertentangan dengan keterangan RDS. Tetapi pihaknya percaya seluruh keterangan tersebut akan menemukan titik temu yaitu dengan beberapa barang bukti dan keterangan saksi lainnya. \"Sudah kami duga RM-Lily akan berkelit, namun kami memiliki bukti kuat keterlibatan keduanya. Kedepannya mereka tidak akan bisa mengelak dan akan mengakui perbuatannya,\" tukas Ariel.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: