Malas, Panwascam Bakal Diganti

Malas, Panwascam Bakal Diganti

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 45 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko, kemarin (14/11) pagi dilantik. Pelantikan dilakukan Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi yang disaksikan perwakilan Bawaslu Provinsi, Bupati Mukomuko serta FKPD dan tamu undangan. Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi dan anggota Amrozi dan Deny Setiabudi menyampaikan, sebanyak 45 Panwascam tersebut telah resmi menjalankan tugas dan fungsi (tupoksinya) dalam melakukan pengawasan tahapan demi tahapan Pemilu. Terutama Pemilu yang terdekat yang akan digelar adalah Pemilihan Legislatif (Pileg). Deny menegaskan, bagi Panwascam yang terbukti melanggar peraturan yang ada dan malas dalam menjalankan tupoksinya, maka oknum Panwascam yang bersangkutan dipastikan diganti.

“Mana Panwascam yang melanggar aturan dan malas akan diberhentikan dan diganti dengan yang lain. Karena tugas sebagai Panwaslu bukanlah hal yang mudah, tetapi sangat berat dan harus memiliki SDM dan kemampuan bagus dan bekerja penuh waktu,” tegasnya.
Ditanya berapa besaran gaji atau upah pokok anggota Panwascam, Deny menyebutkan, berdasarkan DPA untuk Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp 1,8 juta dan Anggota Rp 1,6 juta/bulan. “Masa tugas Panwaslu Kecamatan akan berakhir setelah Pilpres atau sekitar bulan Juni tahun 2019 mendatang,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: