Mengawal Reforma Agraria Jokowi-JK

Mengawal Reforma Agraria Jokowi-JK

\"firmansyah\"Tahardin (65) tertunduk lesu saat mengetahui sidang ditunda, 11 November 2015. Padahal ia bersama rekannya, Yasman (32) seharian berada di ruang sel Pengadilan Negeri Tais, Seluma, Bengkulu, untuk mendengarkan tuntutan majelis hakim. Tahardin buruh di kebun milik Tasir (60), Tasir adalah orang tua Yasman. Tasir memiliki kebun kelapa sawit seluas 1,1 hektar dan bersertifikat. Saat sibuk bekerja Yasman dan Tahardin diringkus polisi. Polisi menyebut tanah yang mereka garap adalah milik perusahaan perkebunan. Ini untuk kedua kalinya Tahardin dan Yasman dipenjara karena soal lahan bersengketa dengan perkebunan besar. Lima tahun yang lalu, Yasman dan Tahar bersama ratusan petani di Kabupaten Seluma mendemo perusahaan perkebunan milik negara akibat konflik pertanahan. Keduanya bersama puluhan petani lain dijebloskan ke penjara dengan vonis tiga bulan 20 hari. Selama di penjara, keluarga Yasman jatuh miskin. Warung kecil yang dimilikinya nyaris bangkrut karena istrinya sibuk mengurus dua anaknya dan mencari sumber kehidupan lain. Sementara istri Tahar telah uzur dan sakit-sakitan tak ada yang merawat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2016 mencatat terdapat 450 konflik agraria di Indonesia, berdampak pada 86.745 KK, dengan luasan lahan 1,26 juta hektare lebih atau hampir seluas Provinsi Bengkulu 1,9 juta hektare. Jumlah konflik agraria seperti ombak pasang surut dengan jumlah dan korban yang cukup mekhawatirkan per tahunnya. Jumlah ini selalu selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah baik nasional maupun daerah. Cerita pilu konflik agraria di Indonesia terintegrasi dalam sejarah bangsa, dimulai dari masa kolonialisme hingga Indonesia dipimpin Presiden Joko Widodo. Bung Karno dan Bung Hatta dalam urusan konflik agraria berhasil mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sebuah UU yang dianggap sangat berpihak pada petani miskin hingga hari ini. Setiap pergantian presiden kebijakan reforma agraria selalu menjadi perhatian publik. Reforma agraria bukanlah sebuah kebijakan “konvensional” semata, melainkan sebuah gerakan sosial yang mengandaikan adanya integrasi pemerintah dan masyarakat. Orientasi paling dasar dari reforma agraria ialah perombakan struktur yang timpang, terutama dalam hal kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air hingga udara harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini. Baik Soekarno dan Hatta keduanya sejalan bahwa monopoli sumber kesejahteraan rakyat tidak diperkenankan karena hal tersebut merupakan praktik dari kolonialisme. Hingga kini, orientasi tersebut kekal bersemayam dalam UUPA 1960. Selain perombakan struktur, pengurangan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja, mempertahankan sumber-sumber ekonomi, pengurangan sengketa, perbaikan kualitas hidup, hingga peningkatan ketahanan pangan menjadi orientasi lain yang tak kalah penting dari reforma agraria. (www.kpa.or.id) Reforma Agraria Era Joko Widodo Presiden Joko Widodo menjanjikan akan melakukan landreform dengan mendistribusikan lahan seluas 9 juta hektare pada petani kecil dan gurem. Obsesi tertuang dalam Nawa Cita. Tanah tersebut diantaranya terlantar, wilayah adat, milik BUMN dan BUMS dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) untuk kawasan hutan. Presiden mengeluarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 dalam Perpres No 45/2016. Terdapat 5 (lima) Program Prioritas Reforma Agraria : 1) Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria ; 2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria ; 3) Kepastian Hukum dan Legalisasi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; 4) Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; dan 5) Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah. Selanjutnya pada 2018 reforma agraria masuk program prioritas nasional, dapat dirasakan pemerintah berusaha bekerja cepat untuk memenuhi target tersebut. Maklum sejauh ini target 9 juta hektare baru terealisasi sekitar 36 ribu hektare. Sementara sisa jabatan presiden efektif berlaku 1,5 tahun bercampur dengan tahun politik. Publik juga menunggu, kapan presiden mengeluarkan peraturan yang kuat dan pasti terkait reforma agraria dalam hal ini Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria? Akankah reforma agraria era Presiden Joko Widodo bernasib sama seperti presiden-presiden sebelumnya? masa Bung Karno reforma agraria terkendala dengan konflik eksternal, era Soeharto reforma agraria menggunakan jalur pintas “Swasembada Pangan” namun rapuh, era Bj Habibi berumur pendek. Selanjutnya masa Presiden Abdurrahman Wahid gagal akibat keburu diempachment, Presiden Megawati juga gagal karena proses politik. Masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun memimpin lahan yang ditargetkan seluas 8,1 juta ha, terealisasi hanya 430 ribu ha atau 5,3 persen. Jauh dari semangat reforma agraria yang diamantkan dalam UUPA. Kondisi Daerah Reforma agraria era Presiden Joko Widodo diprediksi banyak kalangan akan sama dengan rezim sebelumnya, ada banyak hambatan ditemui. Hambatan regulasi yang tumpang tindih meski pemerintah telah membuat terobosan tetap saja akan memperlambat kecepatan kerja. Hal yang tak kalah penting juga adalah ketidakpahaman konsep reforma agraria di tingkat daerah oleh para kepala daerah. Beberapa kepala daerah bahkan menyebut kata reforma agraria saja masih terasa kaku. Memahami persoalan reforma agraria dibutuhkan simpati, empati dan kemauan belajar dari kepala daerah. Percepatan penyelasaian konflik agraria yang terkoneksi dengan semangat Presiden Joko Widodo di beberapa daerah sudah muncul namun dengan jumlah yang masih minim. Dalam catatan penulis setidaknya terdapat tiga kabupaten di Indonesia yang kepala daerahnya berani membuat tim khusus/satuan tugas/gugus tugas penanganan konflik agraria yang terdiri dari beragam unsur. Tiga kabupaten itu diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, di Bengkulu. Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan Musi Banyu Asing, Sumatera Selatan. Pemerintah sekali lagi harus bekerja cepat berjaringan dengan semua sumberdaya yang dimiliki dari tingkat pusat hingga pemerintahan terkecil, desa. Kelompok gerakan sipil, petani, sesungguhnya menyambut program reforma agraria Jokowi-JK meski tetap diwarnai banyak kritik yang membangun. Isu reforma agraria saat ini kembali bergema di sudut-sudut diskusi rakyat meski masih terbata-bata, berbeda pada masa sebelumnya menyebut reforma agraria dan landreform saja masih tabu dan takut-takut. Semoga petani Indonesia berjaya di rumahnya sendiri. Sudah saatnya rakyat benar-benar mendapatkan reforma agraria yang sejati, cukup sudah korban berjatuhan akibat persoalan agraria yang tak kunjung tuntas. Oleh: Firmansyah Penulis adalah Kontributor KOMPAS.COM di wilayah Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: