Ada Aliran Dana Jhoni Wijaya ke PNS PUPR Rp 100 Juta

Ada Aliran Dana Jhoni Wijaya ke PNS PUPR Rp 100 Juta

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang tiga terdakwa Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari atas kasus suap fee proyek jalan Bengkulu, Kamis (09/11/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi hari ini mengahdirkan lima orang saksi. Semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintahan Provnsi Bengkulu. Lima orang saksi yakni Sudoto Mantan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Kusnadi Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Ario Satrio Nugroho Staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Meriyanto PNS Fungsional Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Novan Alexander PNS PUPR. Ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakik Ketua Admiral. Ario Satrio Nugroho selaku staff Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengaku pernah menerima uang Rp 25 juta dari Terdakwa Joni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana (SMS) Curup. Ia berdalih uang tersebut merupakan pinjaman.

\"Saya pinjam untuk kebutuhan sehari - hari,\" kata Ario.
Tak hanya Ario, aliran dana dari Jhoni Wijaya juga mengalir ke Meriyanto dan Novan Alexander selaku staff di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Nilai yang diterima oleh Meriyanto sama dengan Ario yakni Rp 25 juta. Sedangkan Novan menerima Rp 50 juta. Total uang yang diterima dari ketiga saksi tersebut berjumlah Rp 100 juta. \"Uang tersebut pinjaman, yang mengambil Pak Meriyanto di Jitra,\" kata Novan. Novan mengaku jika uang yang ia ingin pinjam kepada Jhoni Wijaya sebesar Rp 200 juta. Namun yang diberikan hanya Rp 100 juta. Ketiganya mengaku uang yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan ke KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) 20 Juni 2017 lalu. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: