Tersangka Korupsi Serahkan Diri

Tersangka Korupsi Serahkan Diri

\"grafis\"BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Tersangka kasus pidana dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu berinisial IJ, kemarin (6/11). IJ akhirnya menyerahkan diri setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi dikeluarkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu sejak beberapa hari lalu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman mengatakan, memang benar tersangka yang sempat buron dan masuk DPO pihaknya sekarang ini sudah menyerahkan diri dan lagi diperiksa oleh penyidik. \"Tersangka berinisial IJ sudah menyerahkan diri kemarin (6/11) dan langsung kita tahan seperti 4 tersangka sebelumnya,\" terang Herman kemarin (6/11).

Ia menjelaskan, tersangka IJ sebagai kontraktor dalam pembangunan jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur. Proyek yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Rp 11 miliar dan diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. \"Tersangka datang menyerahkan diri dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya dan kita menyambut baik apa yang dilakukan tersangka ini,\" ucapnya. Dikesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Grece Selly SH mengatakan, dirinya bersama kliennya tersebut memenuhi surat pemanggilan penyidik tipidkor Polda Bengkulu dan menghormati proses hukum nantinya.

\"Kita datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kita tegaskan klien kita saat itu bukan kabur namun lagi berobat karena sakit dan kita disini untuk menghormati proses hukum yang nantinya berjalan,\" ungkapnya saat memasuki ruangan penyidik. Pantauan BE di Mapolda Bengkulu, tersangka IJ mendatangi Polda Bengkulu dengan bersembunyi-sembunyi. Saat hendak diwawancarai perihal kedatangannya ke Polda Bengkulu, IJ enggan berkata apa-apa. Ia hanya bertutur menyerahkan semua kasus tersebut ke pihak Polda Bengkulu dan kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, hingga sekarang ini sudah sebanyak lima tersangka ditahan penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu, yakni tersangka berinisial JH dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban Kaur, ER dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. FZ dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. EB dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dan IJ dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: