Saksi Perkuat Peran “Big Bos”, Andi dan Marial Kendalikan Proyek

Saksi Perkuat Peran “Big Bos”, Andi dan Marial Kendalikan Proyek

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara korupsi pemukiman kumuh tahun 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu, Senin (30/10). Pada persidangan kali ini saksi yang dihadirkan 4 orang yakni Kasirin selaku pekerja, Junaidi Chandra selaku General Pengawas, Suradi selaku PNS di Dinas PUPR dan Gatot Hariadi selaku pekerja dalam pembangunan kawasan pemukiman kumuh yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Saksi Kasirin menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa proyek pemukiman kumuh dikendalikan oleh Andi Roslinsyah yang mana mendapat julukan sebagai \"Big Bos\" dan Marial Hendri salah satu PNS di Dinas PU Provinsi yang mengendalikan semua pekerja di lapangan baik mengenai pembayaran gaji ataupun pengecekan material di lapangan. Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukannya dengan 60 orang pekerja yang tersebar di lima titik yakni kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya dan Rawa Makmur Kota Bengkulu tidak selesai hingga tuntas, pekerjaan terhenti sejak bulan Desember 2015 karena pembayaran gaji yang tersendat dan material pengerjaan yang habis bahkan tersendat juga pada saat itu. \"Kita sempat berhenti bekerja pada bulan Desember 2015 karena masalah gaji dan material yang tidak ada, namum Marian Hendri selaku pengawas kita meminta pengerjaan dilanjutkan lagi dan selesai di bulan Februari 2016,\" terangnya di persidangan kemarin (30/10). Ia mengatakan, dalam pekerjaan pembangunan kawasan pemukiman kumuh tersebut, ia digaji dengan sistem peremeter yakni Rp 12 ribu permeter yang dibayarkan setiap Minggunya, namun disaat pengerjaan hampir selesai terdapat banyak kendala salah satunya tersendatnya bahan material dan pembayaran gaji pekerja. \"Waktu pengerjaan memang sudah mendekati batas akhir namun proses penyelesaian baru sekitar 70 persen pada saat itu,\" ucapnya. Sementara itu, keterangan Gatot hampir sama dengan keterangan saksi Kasirin yang menjelaskan, jika ia bekerja dibawah pengawasan Marial Hendri dan Rosmen selaku pemilik PT Vikri Abadi Group dan Andi Roslinsyah selaku yang punya pekerjaan atau proyek sekaligus big bossnya dan mengenai yang mengendalikan proses pencairan uang muka proyek sampai pengerjan proyek pemukiman kumuh adalah Marial Hendri yang merupakan tangan kanan dari Andi Roslinsyah.

\"Kita bekerja sesuai arahan, namun saya juga sempat mengajukan berhenti karena berbagai permasalahn timbul salah satunya juga masalah gaji yang belum dibayarkan dan pekerjaan tersebut baru selesai dibulan Maret 2016,\" jelasnya.
Ia juga menyampaikan, jika dilihat dari proses penyelesaian dan pengerjaanya, proyek pembangunan kawasan permukiman kumuh tersebut baru selesai sekitar 70 persen lebih, padahal waktu pekerjaan hampir habis saat itu. \"Untuk pengerjaan pembuatan dinding beton yang dilakukan saya bersama 8 orang pekerja lainnya, baru selesai bulan Maret 2016 padahal target penyelesaian bulan Desember 2015 dan gaji pada saat itu juga tersendat ketika mau ditagih ke Marial Hendri dia justru marah ,\" tuturnya dipersidangan. Sedangkan saksi Junaidi chandra yang merupakan salah satu pengawas mengatakan, bahwa pencairan pertama dana proyek (uang muka proyek) sebanyak 30 persen dari Rp 11 miliar anggaran proyek pemukiman kumuh sudah diserahkan kepada Andi Roslinsyah karena ia turut menandatangi surat pencairan tersebut. \"Uang muka proyek yang sudah dicairkan dan diserahkan pada pak Marial Hendri. Kata pak Marial Hendri uang ini mau diserahkan sama pak Andi Roslinsyah,\" ujarnya. Sementara itu, mengenai siapa yang berperan vital dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan banyak baik dari Andi Roslinsyah, Marial Hendri, Roman dan Rosmen turut serta dalam pembangunan pemukiman kumuh tersebut. \"Saya tidak mengerti lebih jauh mengenai pencairan lainnya dan saya pun tidak ikut lebih jauh mengenai pencairan lainnya, yang jelas baik mengenai pembayaran gaji dan pemesanan material dilakukan oleh Marial Hendri semua,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui mengenai pencairan kedua untuk pembayaran material 40 persen dan terakhir pencairan 30 persen tidak bisa dilakukan karena rekening sudah diblokir oleh terdakwa Arbani Noerwawi yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut karena yang bertanggung jawab penuh dalam pengerjaan proyek adalah Marial Hendri. \"Semua fasilitas kantor yang menyediakan Marial Hendri, rumah yang yang menyewa yang Marial Hendri dan pembayaran gaji pun oleh Marial Hendri,\" tegasnya. Menanggapi keterangan dari para saksi tersebut, kuasa hukum dari Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan SH. Dia mengatakan bahwa keterangan para saksi ini sama banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, karena banyak pihak-pihak yang disebutkan oleh saksi tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Andi Roslinsyah atau kliennya tersebut. \"Keterangan yang diberikan para saksi didalam persidangan hanya berdasarkan keterangan yang didengarkannya dari orang lain atau pihak ke-tiga. Artinya nilai kesaksian kali ini banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,\" bebernya. Ia menjelaskan, dalam kasus proyek pembangunan permukiman kumuh tersebut, kliennya sudah menjalankann sesuai petunjuk dan speksifikasi yang ada, namum memang terjadi keterlambatan penyelesaian dan ada yang bermain didalam proyek tersebut yang dilakukan oleh PT Vikri Abadi Grup tersebut. \"Kita akan buktikan jika klien kita tidak terlibat dan bersalah dalam kasus ini dan itu akan kita sampaikan nanti pada saat waktunya,\" ucapnya. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua, Dr Joner Manik dan hakim anggota Henny Anggraini SH dan Rahmat SH akan dilanjutkan pada Senin (6/11) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (529) Baca  Juga Tak Kirim Uang untuk Andi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: