KPK Panggil Saksi Penyuap Hakim

KPK Panggil Saksi Penyuap Hakim

\"HakimBENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dagang perkara yang dilakukan Hakim Tipikor nonaktif Dewi Suryana. Informasi terbaru, KPK memanggil PNS Jaksa Kejari Bengkulu, Alex P Hutauruk sebagai saksi atas kasus suap dagang perkara tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Alex P Hutauruk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yaitu PNS Syuhadatul Islamy (SI). Senin kemarin (23/10) KPK melakukan pemeriksaan saksi dengan total 12 orang saksi dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Alex berada di urutan nomor 1 dari 12 saksi yang dipanggil KPK.

\"Ya benar, Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI,\" kata Febri kepada Bengkulu Ekspress kemarin (23/10).
Dijelaskan Febri, pemeriksaan Alex sebagai saksi karena sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Alex diminta oleh SI untuk menanyakan dan mengamankan apakah Suryana sudah ada di Kantor. Untuk memastikan hal tersebut, sehingga KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Alex, untuk menguatkan perkara suap dagang perkara yang melibatkan SI. \"Keterangan Alex dapat dijadikan penguat seluruh barang bukti yang telah diamankan oleh KPK,\" jelas Febri. Febri menambahkan, SI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. \"Sedangkan SI sebagai tersangka penyuap,\" tambah Febri. Terkait kapan SI, Hakim Tipikor nonaktif Dewi Suryana, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan disidang, KPK memastikan setelah seluruh alat bukti cukup dan dirasa telah kuat maka dalam waktu dekat para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bengkulu). \"Secepatnya, yang terpenting alat buktinya cukup, maka akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor,\" tutupnya.(999) baca Juga Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: