Andi Terima Rp 2,3 Miliar

Andi Terima Rp 2,3 Miliar

  Kendalikan Proyek  Pemukiman Kumuh 2015 BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara korupsi pemukiman kumuh tahun 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (23/10). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yosef Faizal yang merupakan Direktur V PT Vikri Abadi Group. Yosef menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa proyek pemukiman kumuh dikendalikan oleh Andi Roslinsyah dan Marial Hendri salah satu PNS di Dinas PU Provinsi. Meski Yosef menandatangani kontrak sebagai direktur PT Vikri Abadi Group, tapi yang mengendalikan proses pencairan uang muka proyek sampai pengerjan proyek pemukiman kumuh adalah Marial Hendri yang merupakan tangan kanan Andi Roslinsyah. Seperti saat pencairan pertama dana proyek (uang muka proyek) sebanyak 30 persen dari Rp 11 miliar anggaran proyek pemukiman kumuh diserahkan kepada Andi Roslinsyah. Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai jumlah nominal uang yang diberikan pada Andi. \"Uang muka proyek yang sudah dicairkan saya serahkan pada pak Marial Hendri. Kata pak Marial Hendri uang ini mau diserahkan sama pak Andi Roslinsyah,\" ujar Yosef. Yosef Faizal merupakan tangan kanan dari Marial Hendri, dia bekerja sudah cukup lama dengan Marial Hendri. Sedangkan Marial Hendri tangan kanan dari Andi Roslinsyah. Untuk mendapatkan proyek pemukiman kumuh dengan anggaran Rp 11 miliar hanya bisa menggunakan PT Vikri Abadi Group. Diduga sudah ada rencana dari Andi dan Marial Hendri menggunakan nama Yosef Faizal untuk menjadi Direktur PT Vikri Abadi Group yang sebenarnya milik Rosmen. Dengan menggunakan nama Yosef Faizal yang notabene tangan kanan Marial Hendri, Andi bisa mengendalikan proyek pemukiman kumuh dengan maksimal. \"Saya bekerja dengan Pak Marial Hendri, dia itu PNS di Dinas PU. Pak Marial Hendri ini orang suruhan Andi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU,\" imbuh Yosef. Meski menandatangani kontrak proyek sebagai Direktur PT Vikri Abadi Group, Yosef tidak tahu menahu soal kemana saja larinya uang yang sudah dicairkan. Pencairan pertama untuk uang muka sebanyak 30 persen, kemudian pencairan kedua untuk pembayaran material 40 persen dan terakhir pencairan 30 persen tidak bisa dilakukan karena rekening sudah diblokir oleh terdakwa Arbani Noerwawi yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut. Yosef juga tidak tahu menahu soal pengerjaan proyek, karena yang bertanggung jawab penuh dalam pengerjaan proyek adalah Marial Hendri. Lantas kenapa Yosef Faizal mau tandatangan menjadi Direktur PT Vikri Abadi Group sekaligus menjadi kontraktor dalam proyek tersebut. Yosef hanya menjawab, karena dia bekerja dengan Marial Hendri. Jika tidak melakukan tanda tangan tidak tahu konsekuensinya apa. \"Semua fasilitas kantor yang menyediakan Marial Hendri, rumah yang yang menyewa yang Marial Hendri. Kenapa saya mau tanda tangan, karena saya bekerja dengan Marial Hendri,\" tegas Yosef. Menanggapi keterangan dari Yosef tersebut, Saiful Anwar kuasa hukum Rosmen menegaskan bahwa sudah dibuktikan keterangan dari Yosef yang menyebutkan Andi menerima uang Rp 2,3 miliar secara bertahap yaitu Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta. Paket proyek pemukiman kumuh yang bertanggung jawab penuh adalah Andi. \"Aliran dana itu disebutkan dengan jelas oleh saksi Yosef mengalir kemana dan siapa yang terlibat memberikan uang tersebut. Semoga keterangan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,\" ujar Saiful. Sementara itu keterangan berbeda diungkapkan kuasa hukum dari Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan SH. Dia mengatakan bahwa saksi Yosef sama sekali tidak mengenal, tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Andi Roslinsyah. Keterangan yang diberikan Yosef didalam persidangan hanya berdasarkan keterangan yang didengarkannya dari orang lain atau pihak ke-tiga. Artinya nilai kesaksian Yosef didalam persidangan tidak kuat atau tidak ada.

\"Dia tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah bertemu dengan pak Andi. Yang kedua keterangan saksi Yosef hanya berdasarkan keterangan yang didengarkannya dari orang lain. Artinya kesaksiannya tidak kuat atau tidak ada. Karena dia hanya mendengar dan tidak melihat sendiri,\" tegas Humizar Tambunan.
Selain Yosef, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni Saroso Agung Nugroho, Risma Arianti dan Nur Hidayati. Tiga orang saksi ini diduga mengetahui mengenai proyek pemukiman kumuh yang sudah menyeret 5 orang tersangka. Tidak heran JPU menghadirkan mereka untuk semakin melengkapi keterangan dari Yosef terkait proses pencairan sampai pengerjaan proyak dan aliran dana proyek. Hakim ketua, Dr Joner Manik sempat menghentikan persidangan karena suara nada dering handphone dari pengunjung yang bersahutan berkali-kali. Meski sudah diberitahu oleh petugas untuk mematikan handphone atau men-silentkan handphone, nampaknya pengunjung tidak menggubris saran dari petugas pengadilan. Selain saksi yang dihadirkan, para terdakwa kasus dugaan korupsi pemukiman juga terlihat hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Sebut saja Andi Roslinsyah, Arbani Noerwawi, Rosmen serta Indra Syafri. Keterangan berbelit-belit dari Yosef sempat membuat kesal majalis hakim. Salah satunya saat Hakim Ketua Joner Manik bertanya kepada Yosef kenapa uang diserahkan pada Andi Roslinsyah, padahal Yosef sendiri yang menjabat sebagai Direktur. Yosef menjawab agak lama dan berfikir, kemudian langsung menjawab uang diserahkan pada Andi karena Andi yang punya proyek. \"Sudah jelas disebutkan tidak ada nama Andi didalam proyek itu, kenapa saudara masih memberikan uang itu, saudara kan direkturnya, Andi tidak ada kaitannya dengan proyek itu. Saya tidak segan meminta kepada penuntut umum melanjutkan atau mengejar tersangka lain dalam perkara ini,\" tegas Hakim Ketua.(167) Baca Juga Andi Didakwa 3 Pasal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: