JPU: UJH Terbukti Rugikan Negara

JPU: UJH Terbukti Rugikan Negara

Dituntut 3 Tahun, Denda Rp 50 Juta BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah ditunda hingga beberapa kali, akhirnya sidang terhadap terdakwa dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Junaidi Hamsyah (JH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin (20/10). Dalam sidang itu, PU menuntut terdakwa JH atau akrab disapa UJH dengan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. JPU, Novita SH dalam tuntutannya menyampaikan, bahwa sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri sebagaiman dituangkan dalam dakwaan subsider yang disampaikan di muka persidangan sebelumnya. \"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut JPU berkesimpulan, terdakwa Junaidi Hamsyah dapat dibuktikan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan seperti yang disebutkan diatas dan membayar sejumlah uang pengganti,\" jelas Novita Sari. Sementara itu, Rodianto SH, selaku Penasihat Hukum UJH saat dikonfirmasi terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap kliennya itu mengakui, dalam uraian tuntutan JPU mengatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti, namun yang terbukti adalah dakwaan subsidair yakni pasal 3, kemudian analisis yuridis JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan diri sendiri dengan jumlah nominal mencapai Rp 32 juta lebih. Dia selaku pengacara terdakwa mengaku sangat menyesalkan tuntutan 3 tahun penjara yang disampaikan JPU, karena ia menilai itu tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya yang ada di persidangan selama ini. \"Banyak fakta-fakat yang ada di persidangan diabaikan oleh JPU, sehingga tuntutan 3 tahun terlalu berat, prediksi kita dengan mengikuti jalannya persidangan ini, terdakwa harusnya hanya dituntut 1 tahun saja,\" ucapnya. Sementara itu, Rodianto menjelaskan, jika melihat dakwaan, ada 3 klasifikasi yang dikenakan kepada terdakwa. Pertama, menerima honor berdasarkan SK 148 dan itu tidak terbukti oleh JPU, yang kedua, masalah menerbitkan SK Z.17 yang tidak bisa dibantah kebenarannya, demikian juga dengan terdakwa sendiri yang mengaku memang produk itu dari gubernur, tetapi pembuatan SK Z.17 itu sudah sesuai dengan mekanisme pemerintahan, kemudian didakwakan oleh JPU menerima honor Rp 32 juta yang tidak sesuai dengan kebenaran. Sebab, sesungguhnya uang Rp 32 juta itu sudah diungkapkan di muka persidangan tidak ada bukti bahwa uang itu sampai ke terdakwa UJH. Hanya saja ada satu saksi yaitu Fitrawan mengatakan uang sebesar Rp 32 juta itu sampai dengan terdakwa, tetapi terdakwa membantah itu, kemudian saksi Fitrawan itu juga berdiri sendiri karena saksi lain tidak ada yang memberikan keterangan sama seperti Fitrawan. \"Di sini sudah banyak yang ganjilnya dan terlalu dipaksakan tuntutan dan pasal tersebut, semuanya itu nanti kita tuangkan dalam nota pembelaan kita di persidangan selanjutnya,” bebernya. Sementara itu, UJH menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, ia akan terus menghormati prosedur hukum dan jalannya proses persidangan. Mengenai tuntutan JPU biarlah di Nota Pembelaan atau Pledoi yang menjawabnya.

\"Silakan tanya ke penasihat hukum saya saja mengenai tuntutan tersebut, saya tidak bisa berkomentar banyak,\" singkat UJH sembari meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan di PN Bengkulu.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa UJH, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Jonner Manik SH MH ini akan kembali digelar Senin, 30 Oktober 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: