Rico Dian Sari Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Rico Dian Sari Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa Rico Dian Sari mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus suap fee proyek jalan yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Madari. Permohonan menjadi JC ini disampaikan oleh kuasa hukum Rico dalam persidangan di Pengadilan Negeri, kamis (19/10/2017).

\"Izin majelis hakim, kami ingin mengajukan terdakwa ini (Rico Dian Sari) untuk menjadi justice collaborator,\" kata Kuasa Hukum Rico Dian Sari diawal persidangan.
Permohonan menjadi JC ini juga disampaikan kuasa hukum Rico dengan menyampaikan surat resmi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntuk Umum KPK. Syarat dan ketentuan menjadi JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dengan demikian, pemohon JC harus mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan. Dengan adanya bantuan tambahan fakta hukum yang diberikan oleh JC, maka hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dengan meringankan vonis yang akan dijatuhkan. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: