PAW Hendrik Disetujui Gubernur

PAW Hendrik Disetujui Gubernur

\"junaidi-hamsyah\"BENGKULU, BE - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Demokrat terus berjalan, meskipun Hendrik telah melayangkan gugatannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Bahkan saat ini surat PAW Hendrik Hutagalung yang akan digantikan oleh Hendri Ariyanto telah ditandatangai oleh Gubernur Bengkulu dan tembusannya telah sampai ke Ketua DPRD Kota Bengkulu.

“Surat PAW dari  Gubernur bahwa Hendri Ariyanto sebagai pengganti antar waktu Hendrik Hutagalung sudah turun ke saya kemarin. Sekarang ini DPRD Kota tinggal proses jadwal pelantikan atau pengambilan sumpah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Sawaludin Simbolon SSos saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Jika tidak ada aral melintang, minggu depan DPRD Kota akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pelantikan tersebut, mengingat proses PAW ini telah berjalan sejak 2010 lalu. “Kemungkinan kita akan menggelar rapat banmus minggu depan. Saat ini saya masih menunggu surat dari Walikota Bengkulu,\" ungkapnya.

Disinggung waktu pelantikan, Sawaludin belum dapat memastikannya. Namun diperkirakan setelah pengesahan APBD 2013 pada pertengahan Februari mendatang.  “Saat ini dan beberapa minggu kedepan DPRD disibukkan dengan pembahasan APBD. Nanti kita dahulukan  pengesahan APBD baru pelantikan Handri Ariyanto sebagai anggota DPRD Kota,\" terangnya.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 Hendrik Hutagalung merupakan caleg nomor 3 dari Partai Demokrat mendapat 711 suara. Sedangkan Hendri Ariyanto meraih 577 suara. Perolehan suara ini telah ditetapkan KPU Kota. Sementara kronologis PAW berawal dari turunnya SK DPP Partai Demokrat dengan Nomor 39/SK/DPP.PD/IV/2010 tentang pemberhentian Hendrik Hutagalung sebagai anggota Partai Demokrat tertanggal 12 April 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Hadi Utomo, Sekjend DR Amir Syamsuddin SH MH.

Pemecatan itu beralasan karena Hendrik Hutagalung dituding telah melakukan beberapa kesalahan saat Pilleg tersebut, seperti diduga telah melakukan kecurangan berupa penggelembungan suara, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)  dan diduga telah merekayasa nomor urut kandidat.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: