KPK: RM Otak Pelaku Suap

KPK: RM Otak Pelaku Suap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan terdakwa penerima suap fee proyek Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya, Lily Martiani Maddari akan digelar serentak dengan terdakwa pengumpul suap, Rico Dian Sari (RDS) dan terdakwa pemberi suap, Jhoni Wijaya pada Kamis (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan selain kerap bermain fee proyek, RM juga dikenal menguasai ilmu hukum, ekonomi, dan politik. Selain itu, RM juga dinilai JPU KPK sebagai otak pelaku pidana perkara suap fee proyek sebesar 10 persen. JPU KPK, Hearudin SH MH mengatakan, persidangan para terdakwa penerima dan pemberi suap tersebut rencananya akan digelar serentak, hanya saja untuk terdakwa Jhoni Wijaya diagendakan pembacaan tuntutan sedangkan tiga terdakwa lainnya, RM, Lily Martiani Maddari, dan RDS diagendakan pemeriksaan para saksi.

\"Kami agendakan para terdakwa dihadirkan di persidangan nanti serentak, kalau tidak ada kendala maka bisa digabungkan disatu persidangan, agar persidangan seluruh terdakwa cepat diputuskan,\" ungkap Haerudin kemarin (15/10)
Haerudin mengaku, dalam persidangan nanti akan dihadirkan sekitar 5 orang saksi dari 30 orang saksi untuk menguatkan kasus perkara suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, RM dan Istrinya, Lily. \"Nanti saksi yang kita hadirkan akan mengungkapkan semuanya, jadi kita bisa mendapatkan otak pelaku suap itu sendiri,\" ujar Haerudin. Haerudin menduga, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti sebagai otak pelaku tindak pidana suap fee proyek di Provinsi Bengkulu. \"Kami berkeyakinan kuat bahwa otak pelaku suap adalah RM,\" kata Haerudin. Dijelaskan Haerudin dari beberapa keterangan saksi yang diperoleh penyidik KPK, seluruh keterangan mengarah kepada RM dan tidak ada satupun keterangan saksi yang bersifat ambigu atau tidak jelas. \"Keterangan saksi mengarah ke RM, kami pastikan RM punya andil didalam suap ini,\" jelas Haerudin. Haerudin melanjutkan, didalam persidangan ada pengakuan RM yang bertolak belakang dengan beberapa keterangan saksi lainnya. Seperti keterangan RM yang mengaku mengumpulkan kontraktor karena mengaku mencurigai kontraktor yang biasa bekerja di Bengkulu kerap melakukan kolusi dan sebagian besar merupakan lawan politiknya dalam pemilihan gubernur sebelumnya. \"Itu jelas indikasi kalau RM terbiasa korupsi, belum bekerja sudah takut dikorupsi, padahal ada BPK, belum lagi tidak ada hubungannya lawan politik dengan pekerjaan proyek, kalau lawan politiknya merusak RM lewat proyek, bukankah kontraktornya yang akan diperiksa BPK, lalu apa untungnya bagi kontraktor melakukan hal tersebut,\" lanjut Haerudin. Ditambahkan Haerudin, perkara suap tersebut sangat kuat dilakukan RM dan Istrinya Lily. Pihaknya berharap RM dan Lily dapat kooperatif dan mengakui kesalahannya. \"Kita lihat dipersidangan nanti, semoga RM dan Lily bisa kooperatif,\" tambah Haerudin. Haerudin mengaku, jika RM dan Lily didalam persidangan dapat berlaku kooperatif dan tidak berkelit maka persidangan akan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak perlu berlama-lama menunggu proses persidangan. Karena peran yang dilakukan RM cukup dominan didalam perkara suap, hingga kini RM masih bersih keras tidak mengaku, hal inilah yang nanti akan menghambat proses persidangan. \"Kita tunggu saja, kalau seluruh saksi hadir, maka nanti RM tidak bisa membantah lagi ketidakmengertiannya,\" imbuh Haerudin. Selain itu, Haerudin menilai, RM bukanlah orang yang tidak memiliki pengalaman didalam perkara hukum, karena selain mahir dalam bidang ekonomi dan berpolitik, RM juga pernah menempuh pendidikan Program Doktoral Ilmu Hukum, jadi seluruh mekanisme didalam persidangan RM sangat paham dan mengetahui betul duduk perkaranya. Oleh sebab itu RM selalu berkelit tidak mengakui perbuatannya agar bisa lepas dari perkara yang sedang dihadapinya. Haerudin mengaku pihaknya tidak akan sembarangan menangani kasus RM dan dalam waktu dekat RM akan segera mendekam lebih lama di Penjara. \"Kami pastikan, RM akan lebih lama di penjara nanti,\" ujar Haerudin. Terakhir Haerudin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh berkas-berkas baik dokumen-dokumen berupa kuitansi, surat, dan uang fee proyek yang didapatkan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil didapatkan KPK di rumah pribadi RM. Seluruh berkas-berkas tersebut nantinya akan ditampilkan dipersidangan sebagai alat bukti yang menyatakan keterlibatan RM dan Istrinya, Lily Martiani Maddari sangat kuat. \"Alat bukti dan keterangan saksi semua akan menuntun RM dan Lily sebagai dalang suap fee proyek,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: