JPU: RM-Lily Melanggar UU Tipikor

JPU: RM-Lily Melanggar UU Tipikor

\"FaktaDakwaan Terhadap RM-Lily BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan perdana terdakwa penerima suap fee proyek Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya, Lily Martiani Maddari yang melibatkan terdakwa Rico Dian Sari (RDS) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, kemarin (12/10). Pada sidang perdana, kemarin (12/10), JPU KPK, Haerudin SH MH dan Putra Iskandar SH MH membacakan surat dakwaan kepada RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari begitu juga dengan RDS. JPU KPK menjelaskan inti dari dakwaan terdakwa RM dan Lily Martiani, karena telah menerima uang Rp 1 Miliar dari kontraktor terkait fee proyek. \"Perbuatan dan peran yang dilakukan antara RM dan Lily telah melanggar UU Tipikor,\" ucapnya. Namun, JPU heran, meski sudah dibacakan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, RM dan Lily mengaku tidak tahu dan tidak mengerti terhadap dakwaan itu. \"Saya mengerti sebagian isi dakwaan namun sebagian tidak mengerti. Banyak yang tidak saya ketahui maksud dari isi dakwaan tersebut dan saya tidak merasa melakukannya,\" terang RM dan Lily. Penasehat Hukum RM dan Lily, Maqdir Ismail SH MH meminta keringanan kepada Majelis Hakim, karena kedua kliennya tidak mengerti maksud yang disampaikan oleh JPU KPK, sehingga meminta Majelis Hakim agar diberikan waktu untuk berkomunikasi terlebih dahulu. \"Kami tidak akan menanggapi surat dakwaan dengan eksepsi, kami menyampaikan surat bantahan langsung, bahwa substansi surat dakwaan tersebut tidak dimengerti klien kami dan semua itu tidak benar,\" ujar Maqdir. Sementara itu, berbeda dengan RM dan Lily, RDS mengaku mengerti terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. RDS bahkan akan menyampaikan permintaan maaf ke keluarga karena merasa telah berbuat salah kepada keluarga.

\"Saya sangat paham apa isi dari surat dakwaan. Saya mengakui kesalahan saya dan saya ingin minta maaf pada keluarga telah berbuat banyak kesalahan,\" tutur RDS.
Penasehat Hukum RDS, Arial Muchtar SH MH mengatakan apa yang diungkapkan oleh RDS adalah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK dan sesuai yang dialami oleh RDS. \"Klien saya mengerti isi dakwaan dan menyatakan BAP di KPK adalah hal yang benar-benar terjadi dan dialaminya,\" singkat Arial. Sementara itu, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Admiral SH MH setelah JPU KPK melakukan pembacaan surat dakwaan kepada RM, Lily, dan RDS, selanjutnya meminta JPU KPK menunjukkan bukti dan saksi, namun JPU KPK menjadwal ulang pemeriksaan saksi. Berdasarkan penentuan sidang pemangilan saksi dan sidang RM, Lily dan RDS akan digabungkan agar perkara ini cepat menemukan titik terang. Meski sempat diminta untuk diganti jadwal dengan alasan RM terbiasa puasa Senin Kamis, namun persidangan tetap dilanjutkan pekan depan. \"Kalau tidak tumpang tindih maka digabungkan nantinya antara pemeriksaan terdakwa, saksi dan RDS. Persidangan akan tetap dilanjutkan kembali pada Kamis 19 Oktober 2017 mendatang,\" singkat Admiral 20 Hingga 30 Saksi Memberatkan PJPU KPK Haerudin SH MH, pada persidangan berikutnya akan akan dihadirkan 20 hingga 30 orang saksi. Saksi-saksi ini menurutnya akan semakin memperjelas keterlibatan RM dan Lily dalam perkara suap fee proyek. \"Keterangan saksi akan memperkuat bukti yang kami miliki terkait keterlibatan RM, Lily dan RDS dalam kasus ini,\" ungkap Haerudin. Dia mengatakan, pada persidangan selanjutnya akan ada pembuktian dan semua fakta akan terungkap didalam persidangan. \"JPU sudah menyiapkan beberapa dokumen, uang fee proyek dan transkrip serta beberapa rekaman dan keterlibatan RM dan Lily yang akan ditampilkan dalam sidang selanjutnya,\" ujar Haerudin. (999) Baca Juga RM dan Lily Tidak Mau Disidang di Hari Senin dan Kamis, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: