RM dan Istri Duduk Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Kasus Suap Fee Proyek

RM dan Istri Duduk Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Kasus Suap Fee Proyek

\"Foto:RM\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan Istri Lili Maddari akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus suap  proyek jalan di Provinsi Bengkulu senilai Rp 1 miliar.

Keduanya menyusul Kepala Perwakilan PT SMS Joni Wijaya yang sebelumnya juga disidangkan sebagai terdakwa pemberi suap.

Dalam persidangan yang dipimpin Mejalis Hakim Admiral SH MH, mantan bupati Musi Rawas beserta istri didakwa sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Pada persidangan Sebelumnya, sebagai pihak yang didakwa pemberi suap, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: