Bongkar Keterlibatan RM, KPK Putar Bukti CCTV

Bongkar Keterlibatan RM, KPK Putar Bukti CCTV

\"RidwanBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perkara kasus suap fee proyek yang menjerat terdakwa Jhoni Wijaya dan melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya Lily Martiani Maddari beserta seorang Kontraktor, Rico Dian Sari (RDS) terus bergulir.

Sidang keenam kasus suap fee proyek inipun akan digelar pada Selasa besok (10/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jhoni Wijaya disertai pemeriksaan sejumlah alat bukti, termasuk video rekaman CCTV dan percakapan Jhoni dan RDS.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fitroh Rohcahyanto SH MH mengungkapkan, video rekamanan CCTV yang akan diputar sebagai barang bukti berdurasi lengkap. Selain rekaman CCTV, rekaman percakapan juga akan diputar didalam persidangan nantinya. \"Agenda sidang besok menghadirkan seluruh alat bukti baik rekaman CCTV serta rekaman percakapan terdakwa dengan RDS,\" ujar Fitroh kemarin (8/10).

Firoh juga menyatakan, akan membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan Jhoni Wijaya dan akan ikut menyeret Gubernur Bengkulu Nonaktif, RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari serta RDS.

\"Barang bukti yang akan dibawa terbilang cukup banyak mulai dari percakapan terdakwa dengan para tersangka, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi,\" sambung Fitroh.

Fitroh berharap, beberapa bukti lainnya juga dapat ditunjukkan di arena sidang besok sebagai perbandingan untuk melihat maksud tujuan fee proyek tersebut. Namun Fitroh tak bisa memastikan apakah semua barang bukti tersebut bisa diputar di persidangan.

\"Ada banyak bukti karena penyidik memperoleh banyak barang bukti. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan besok,\" terang Fitroh.

Fitroh juga mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi dimana RM dan Lily Martiani Maddari yang menjadi saksinya, Fitroh menyebut terdapat perbedaan pandangan antara RM dan Lily dengan beberapa saksi yang dihadirkan pihaknya. Tetapi dirinya merasa yakin keterangan RM dan Lily tetap akan menguatkan dakwaan Jhoni Wijaya.

\"Semua kesaksian tetap mendukung pembuktian terdakwa melakukan suap fee proyek yang dimenangkan Jhoni,\" ungkap Fitroh.

Fitroh menambahkan, sejak awal persidangan Jhoni Wijaya beberapa saksi sudah memberikan keterangan dalam dugaan suap fee proyek ini. Mulai dari beberapa Kontraktor yaitu Ahmad Irfansyah, Teza Arizal, Rahmani Saifullah, Haryanto alias Lolak dan Rico Dian Sari, Mantan Kepala Dinas PUPR Kuntadi, Mantan Kabid Bina Marga Syaifudin, Karwayan RDS Haris Taufan Tura dan Syahrul Anwar, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari hingga Direktur Utama PT SMS semuanya telah menguatkan dugaan suap fee proyek tersebut.

\"Draf tuntutan sudah mulai dibuat yang akan menjabarkan kesaksian para saksi untuk menguatkan dakwaan Jhoni Wijaya,\" tambah Fitroh.

Fitroh juga mengatakan, nanti akan diuraikan tuntutan yang akan diberikan kepada Jhoni Wijaya. Jhoni diduga kuat bersalah dalam aksus tersebut, dimana bahwa tiap peristiwa itu tidak bisa dinilai sebagai peristiwa yang berdiri sendiri harus dengan peristiwa yang lain dan mengarah ke benarnya dugaan suap tersebut. \"Jadi sudah jelas rangkaian peristiwanya yang menguat dugaan kebenaran kasus ini,\" sambung Fitroh.

Fitroh mengungkapkan, dalam perkara tersebut perbuatan terdakwa Jhoni Wijaya dimana telah memberikan uang sejumlah Rp 1 milyar kepada Ridwan Mukti melalui Rico Dian Sari dan Lily Martiani Maddari dinilai tidak layak, mengingat kekuasaan pada jabatan Ridwan Mukti selaku Gubernur Bengkulu.

\"Terdakwa Jhoni Wijaya diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta,\" ungkap Fitroh.

Lebih jauh Fitroh menerangkan Jhoni Wijaya telah melanggar pasal 13 UU Nomor 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 th 2001 yang berbunyi setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta. \"Ancaman hukumannya sudah jelas bila Jhoni benar-benar terbukti bersalah,\" terang Fitroh.

Sementara itu, Fitroh melanjutkan, sidang perkara dugaan suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, RM akan digelar Kamis (12/10) mendatang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dengan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

\"Sidang pada Kamis mendatang akan mendudukkan RM sebagai terdakwa, bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Diansari,\" ujar Fitroh.

Fitroh juga memastikan, pada sidang tersebut, RM dan istrinya akan mengakui perbuatannya meskipun keduanya sempat membantah terlibat dalam kasus suap fee proyek pada saat dihadirkan menjadi saksi ada sidang jhoni Wijaya. \"Pada sidang perdana, ketiganya nanti kami pastikan ada bukti kuat hingga RM dan istrinya tidak akan bisa membantah lagi keterlibatannya,\" tutur Fitroh.

Fitroh menilai saat keduanya duduk sebagai saksi, keduanya memang bisa saja membantah apa pengakuan dari terdakwa Jhoni Wijaya. Tapi dalam sidang mendatang, baik RM, Lily atau RDS ketiganya duduk sebagai terdakwa dan akan mendengar keterangan dari saksi, dan keterangan mereka dikomfrontir dalam sidang.

\"Kami yakin tidak bisa dibantah lagi dugaan soal fee itu dan mereka (RM Cs) akhirnya akan mengaku,\" tukasnya.(999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: