Dewan Tuding PPJ Pungli

Dewan Tuding PPJ Pungli

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi III DPRD Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar hearing bersama PLN Rayon Arga Makmur dan instansi teknis terkait mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dilakukan pihak PLN.

Menariknya, sejak 2016 hingga 2017 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) BU belum membuat MoU dengan pihak PLN Area Bengkulu untuk kesepakatan pemungutan PPJ sebesar 10 persen dari masyarakat.

‘’Memang dasarnya ada Perda dan Perbup, tapi perjanjian antara Pemda Bengkulu Utara dan PLN untuk memungut 10 persen PPJ sejak 2016 hingga 2017 belum ada. Jadi, ada pungli (pungutan liar) yang terjadi dalam pemungutan itu,’’ ujar Anggota Komisi III DPRD BU, Dedi Syafroni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/9).

Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Andi Danial SH MHum juga mengakui belum pernah menerima draf MoU antara Pemda Bengkulu Utara dan PLN sejak tahun 2016 hingga 2017. Sehingga ia tidak mengetahui apa dasar pungutan PPJ tersebut.

‘’Saya baru melihat draf perjanjian antara pemda dan PLN dalam rapat ini. Karena saya belum pernah melihat draf ini naik ke Bagian Hukum Pemda,’’ ungkapnya.

Ia menambahkan, MoU tahun 2015 terakhir yang pernah dibahas oleh Bagian Hukum harus dikaji kembali dan disesuaikan. Karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Apalagi dratf MoU 2016 belum dibubuhi tanda tangan Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian, namun telah ditandatangani oleh pihak PLN area Bengkulu.

‘’Perjanjian ini minimal berlaku 1 tahun anggaran, kemudian diperbaharui kembali. Sehingga setiap tahun MoU itu dapat dikaji dan disesuaikan,’’ terangnya.

Terpisah, Manager PLN Rayon Arga Makmur, Adriyani SE menyampaikan, dasar pemungutan PPJ hanya perpatokan pada perda dan perbup. Tapi ia mengaku tidak mengetahui mengenai perjanjian tersebut, lantaran tidak dilibatkan dalam pelaksanaan MoU.

‘’Perjanjian itu langsung dengan pihak PLN Area Bengkulu. Kita di Rayon tidak dilibatkan. Jadi, dari pada salah nanti saya menjawabnya, silahkan tanya langsung ke pemda dan PLN area Bengkulu,’’ imbuhnya.

Sementaran itu, Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara lainnya, Drs Slamet Waluyo Sucipto SH menekankan Pemda Bengkulu Utara untuk mengevaluasi kinerja PLN. Karena tidak dapat menunjukkan data kongkret tentang 10 persen PPJ yang dipungut dari masyarakat.

‘’Perjanjian itu harus dievaluasi dan diperjelas. Harus ada data base untuk perhitungan setiap bulan PPJ sebesar 10 persen yang dibayarkan masyarakat, dan ini tertuang dalam aturan,’’ jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin SIP sangat meragukan sistem kerja PLN yang tidak dapat melampirkan data tersebut. Sehingga tidak ada transparansi dalam pemungutan PPJ yang dilakukan PLN. Untuk itu, ia mengaku akan mencarikan solusinya dengan mengundang hearing PLN area Bengkulu agar dapat memperjelaskan persoalan ini.

‘’Kita juga mendapatkan support dari kabupaten lain untuk menyelesaikan persoalan PPJ ini. Kalau memang pihak PLN Rayon Arga Makmur tidak dapat memberikan solusi, kita akan panggil PLN area Bengkulu untuk menjelaskannya,’’ tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara, Drs H Kisro Zanito MM juga mengaku sulit untuk mendapatkan data tersebut. Bahkan ia telah berkoordinasi ke PLN Wilayah Palembang hingga ke pusat, namun hasilnya sia-sia.

‘’Perda dan perbup memang ada. Bahkan kita menerima sebesar Rp 24,3 miliar lebih transfer dari pihak PLN yang masuk dalam kas daerah selama 5 tahun terakhir. Tapi kelemahannya, PLN tidak pernah mengkonfirmasikan ke kita. Sehingga kita hanya menerima tanpa tahu data pastinya sumbernya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: