Andi Didakwa 3 Pasal

Andi Didakwa 3 Pasal

==HUKUM===

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah menjalani persidangan perdana dalam kasus pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Infrastruktur kumuh di kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur dan Bentiring Kota Bengkulu.

Dalam persidangan perdana tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terdakwa Andi Roslinsyah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, yang mana dalam dakwaan tersebut Andi didakwa 3 pasal yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Baca Juga Tersangka Pemukiman Kumuh Diperiksa Lagi

Mantan Kadis PU Diduga Kendalikan Proyek Pemukiman Kumuh

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, selain Andi Roslinsyah, dalam persidangan tersebut juga Majelis Hakim menghadirkan 3 terdakwa lainnya yakni Arbani selaku Kontraktor, Ahmad Ansori dan Indra Syafri selaku pihak swasta yang mana ketiganya juga dijerat masing-masing dengan 3 pasal dan dianggap turut serta dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Hermawan SH MH menyatakan, jika terdakwa Andi Roslinsyah dan ketiga terdakwa lainnya terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dengan cara yang tidak benar dan melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang ada.

Selain itu, dalam persidangan tersebut juga terungkap jika terdakwa Andi Roslinsyah telah melakukan, merancang dan mengendalikan serta melaksnakan keinginan untuk mendapatkan paket pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur dan Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp 2,3 miliar dan terdakwa lainnya dalam hal ini Arbani selaku Kontraktor, Ahmad Ansori dan Indra Syafri selaku pihak swasta turut serta melancarkan siasat atau rencana terdakwa Andi Roslinsyah tersebut yang menyebutkan jika proyek tersebut sudah berjalan 100 persen.

Dalam persidangan tersebut terungkap juga, hal tersebut berdasarkan penilaian dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu yang melakukan pemeriksaan fisik didapatlah jika hampir semua ruas jalan aspal lapen rata-rata sudah mengalami kerusakan, terkelupas dan berlobang, banyak ditemukan pasangan batu untuk saluran air sudah banyak retak retak, aspal spraiyer tidak didatangkan, jalan beton sebagian sudah mengalami pengelupasan, pondasi jalan beton 40 x 40 x 2 x panjang jalan tidak pasang. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dari tim inilah kita menyimpulkan jika para terdakwa memang bersalah dan terlibat dalam kasus ini yang mana negara hampir dirugikan Rp 3 miliar lebih,\" terang JPU Ade kemarin (25/9).

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap juga jika Andi Roslinsyah bersama ke tiga terdakwa lainnya telah melakukan pengerjaan yang jika dipersenkan baru mencapai kurang lebih 70 persen, sedangkan anggran yang sudah dikeluarkan sudah habis sehingga dibuatlah jika pengerjaan tersebut sudah selesai dan memenuhi terget.

\"Selain meminta tim penilai dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, kita juga meminta audit dari pihak BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu,\" jelasnya.

Dikesempatan lain, Kuasa hukum terdakwa Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan SH mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, karena apa yang tercantum dari dakwaan sudah memenuhi pokok materil.

\"Kita tidak mengajukan eksepsi dan memilih agar persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU nantinya,\" tutupnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Jonner Manik SH MH akan kembali dilanjutkan Senin depan (2/10) dengan agenda pemeriksaan saksi, yang mana dalam persidangan kali ini, setidaknya ada sekitar 40 orang saksi yang akan dihadirkan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: