Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jumlah tersangka perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB) milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014 bertambah. Satu orang tersangka yang baru ditetapkan itu Santari ST, konsultan pengawas dalam proyek pengendali banjir. Dia langsung ditahan bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, kemarin (13/9.

\"Hari ini kita tetapkan tersangka sekaligus langsung dilakukan penahanan. Penetapan tersangka terhadap Santari ST ini pengembangan dari kasus korupsi pengendali banjir,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH.

Penambahan satu orang tersangka ini, hasil kerja keras tim penyidik Kejati Bengkulu sejak meringkus Christopher O Dewabrata yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut bulan Februari 2017 lalu.

Masih dikatakan Kasi Penkum, setelah melakukan penahanan selanjutnya tim penyidik menyusun berkas perkara untuk segera melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga tidak ada kendala sehingga cepat dilakukan pelimpahan tahap II agar cepat dilimpahkan ke pengadilan.

\"Selanjutnya kita akan menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,\" imbuh Kasi Penkum.

Tidak ada komentar dari Santari terkait penahanan tersebut ketika ditanya awak media. Dia hanya diam saat digiring tim penyidik untuk dibawa ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu. Santari akan berada dirutan sampai 20 hari kedepan.

Kasus korupsi ini sudah menyeret 4 orang tersangka, jika ditambah Santari total ada 5 orang tersangka.

Empat orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu dan sudah mendapatkan putusan di pengadilan diantaranya Christoper O Dewabrata sebagai kontraktor di vonis 8 tahun penjara. Kemudian

Sofyan Uyub selaku PPK divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian Dony Noverdi di vonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan terakhir Asad A Sahelmi di vonis 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Proyek pembangunan pengendali banjir ini menelan anggaran Rp 9 miliar dan merugikan negara Rp 3,7 miliar.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: