Kasus Bibit Kedelai Seret 3 Tersangka

Kasus Bibit Kedelai Seret 3 Tersangka

\"Bibit\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengadaan bibit kedelai di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, 2016, semakin mengarah pada tersangka. Perkara ini bakal menyeret tiga tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan lanjutan beberapa saksi sebelumnya, baik dari mantan Kadis hingga para saksi ahli.

\"Nama tersangka sudah mengerucut dari sebelumnya ada beberapa orang saat ini tinggal 3 orang lagi dan secepatnya ilakukan gelar perkara untuk penetapan nama tersangka setelah hasil Badan Pebgawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kita terima,\" terang Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM pada BE kemarin (3/9). Ia menyebutkan, dalam kasus ini, ketiga orang tersebut yang berperan penting dalam menangani proyek bibit kedelai itu dan saat ini katiganya pun sudah kita periksa secara instensif guna mengetahui peran dari masing-masing orang dan sebatas mana keterlibatan perorangnya.

\"Untuk saat masih terus didalami keterlibatannya, tetapi status tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja karena sesuai instruksi Kapolda setiap kasus korupsi harus segera diselesaikan dan segera dilakukan penahanan bagi tersangkanya,\" pungkasnya kepada wartawan.

Kasus ini sudah diselidiki oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Reskrimsus Polda Bengkulu sejak sebulan lalu. Bahkan kasus ini pun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang mencapai 30 orang lebih termasuk saat ini pun penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor dinas tersebut. Dalam kasus ini diduga negara mengalami atau menelan kerugian hingga Rp 281 juta dari anggaran Rp 939 juta. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: