Pemprov Bengkulu Kewalahan Hadapi Kontraktor Nakal

Pemprov Bengkulu Kewalahan Hadapi Kontraktor Nakal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski telah berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) tampaknya kewalahan menghadapi kontraktor nakal agar mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).

Pasalnya, 60 hari waktu pengembalian temuan oleh para kontraktor yang berakhir 6 Agustus lalu, sampai saat ini masih ada 7 kontraktor yang belum sama sekali mencicil atau mengangsur kerugian negara tersebut. Bahkan untuk proses pengembalian temuan kali ini, Pemprov malah \'ngeper\' tidak mau memberi deadline waktu lagi untuk mendesak pengembalian.

\"Tidak perlu pakai batas waktu, yang penting kita minta untuk mengembalikan,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc Sc kepada Bengkulu Ekspress, kamarin (27/8).

Menurut Gotri, proses pengembalian temuan akan terus dilakukan, meskipun batas waktu yang diberikan tidak ada. Sebab, temaun BPK itu wajib untuk dikembalikan ke negara. Jika temuan itu tidak kunjung diselesaikan, maka dikhawatirkan pemprov tahun ini akan kembali gagal menerima penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

\"Intinya segera kita minta lunasi. Kita juga tidak ingin gagal lagi WTP,\" paparnya.

Gotri menegaskan, Dinas PUPR sebagai penanggung jawab harus terus untuk mendesak pihak kontraktor untuk mengembalikan temuan tersebut. Baik dengan cara pendekatan, maupun dengan cara yang lainnya. Mengingat, semua pihak kontraktor telah dikumpulkan secara bersama dengan komitmen untuk menyelesaikan temuan.

\"Kontraktor\"\"PUPR kita minta untuk proaktif melakukan pendekatan dengan yang bersangkutan agar proses pengembalian dapat cepat untuk dilakukan,\" tambah Gotri.

Disinggung soal diserahkan ke penegak hukum, pemprov akan mempertimbang secara matang untuk melakukannya. Hanya saja, pihak kontraktor ini nantinya akan masuk dalam catatan daftar hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

\"Kita lihat proses pengembaliannya. Kita minta itikad baiknya, jangan sampai tidak dikembalikan,\" pintanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhadi SAg menegaskan, pemprov harus tegas untuk meminta proses pengembalian temuan BPK itu. Jangan sampai desakan pengembalian itu malah diacuhkan oleh pihak kontraktor nakal. Sebab, waktu 60 hari telah diberikan untuk pengembaliannya, masih ada 7 kontarktor yang belum sama sekali mencicil temuan itu.

\"Harus tegas menagihnya. Buat komitmennya, jangan sampai malah tidak dibayarkan nanti,\" tegas Seption. Tidak hanya hasil audit 2016 saja, sisa temuan audit pada tahun 2015 juga harus diselesaikan. Dimana ada sekitar Rp 400 juta belum diselesaikan pengembalian temuan BPK.

\"Jangan gagal lagi WTP. Kita minta untuk segera selesaikan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: