PLTU Terancam Dibongkar

PLTU Terancam Dibongkar

Kontraktor Sanggupi Tuntaskan Perizinan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah konflik pembayaran gaji pekerja, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2×100 MW di kawasan Pulau Baai Bengkulu, kembali bergejolak.

Kali ini, masalah izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu belum dilakukan oleh pihak pembangunan mess PLTU, Sinohydro Corporation Ltd. Bahkan kemarin (21/8), Pemkot Bengkulu sudah menerjunkan tim Satpol PP, Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota serta Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota ke lokasi pembangunan mess PLTU, untuk melakukan penyegelan.

Namun penyelegalan itu gagal dilakukan, lantaran Sinohydro Corporation Ltd menyanggupi untuk mengurus proses izin hingga 5 hari kedepan. \"Kabar akan dilakukan penyegelan itu kami terima. Tapi dari kontaktor Sinohydro Corporation sudah menyanggupi 5 hari kedepan, proses perizinanya sudah diurus,\" terang Board Of Administratif PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Hudiono Liyanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/8).

Dikatakanya, proses pembangunan mess PLTU itu memang harus mendapatkan izin dari pihak Pemda Kota Bengkulu. PT TLB yang tergabung di grup usaha PT Intraco Penta (INTA), itu hanya sebagai investor utama. Proses perizinan itu harus dilakukan oleh sub kontraktor Sinohydro Corporation Ltd yang membangun mess PLTU. \"Kita sudah ingatkan untuk segera menyelesaikan izinnya. Jadi tidak seperti ini jadinya,\" paparnya.

PT TLB sepakat jika memang proses perizinan pembangunan mess tidak dilakukan oleh sub kontraktor Sinohydro Corporation Ltd, untuk dilakukan teguran keras. Bahkan pihak Pemkota sudah menegaskan, jika dalam 5 hari tidak dilakukan proses perizinan akan dilakukan penyegelan. Hingga proses pembongkaran paksa mess tersebut. \"Silahkan dibongkar kalau memang tidak ada izinnya. Karena memang kita sudah ingatkan,\" ungkap Liyanto.

Liyanto juga membeberkan, proses perizinan itu harusnya dilakukan sejak 5 atau 6 bulan lalu. Tidak seperti saat ini, mess sudah dibangun, namun izin tidak ada. \"Pernyataan juga sudah dibuat oleh Sinohydro. Kita minta 5 hari ini selesai izinnya. Jadi tidak ada lagi yang menghambat proses pembangunan PLTU itu,\" tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu, Toni Harisman SSos, mengatakan pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga mendapat ancaman akan disegel atau dibongkar paksa.

\"Perumahan itu memang baru, tetapi mereka itu wajib mengurus izin IMB. Dan itu belum mereka lakukan makanya kita panggil,\" ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan upaya musyawarah dan meminta agar pihak pemilik untuk segera melakukan pengurusan izin dalam tempo waktu 1 minggu, jika tidak maka sanksi penyegelan/pembokaran akan menjadi jalan terakhir yang akan diterima oleh pihak pengembang perumahan tersebut. \"Tetapi untungnya respon mereka mau berupaya untuk melengkapi izin IMB itu, jadi kita tunggu saja nanti,\" ungkapnya.

Diketahui, dalam pengurusan izin IMB ini akan dikenakan retribusi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 jutaan, namun tergantung luas lokasi dan bentuk bangunan yang didirikan.

\" Biasanya kalau perumahan itu kecil paling sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta, dan itu cuma dibayar satu kali pada saat mengurus izin itu saja,\" terang Toni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota, Syafriandi MSi menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran luas lahan yang digunakan untuk direkomendasikan ke Dinas perizinan. \"Kita sudah meninjau lokasi tetapi masih kita lihat dulu berapa luasnya, kalau tidak ada itikad baik bisa saja nanti ada tindakan penyegelan atau kita buat surat teguran terlebih dahulu,\" tambah Syafriandi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi SSos, mengaku bahwa pihaknya sudah diajak untuk bergabung dalam tim penertiban terkait persoalan perumahan PLTU tersebut. Dan tinggal menunggu keputusan dari dinas terkait jika memang perlu dilakukan penyegelan atau pembongkaran paksa. \"Tadi kita sudah rapat, tapi kita masih menelusuri dulu sejauh mana kendalanya,\" imbuh Mitrul. (805/151))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: