Main Proyek, Dibekuk Polisi

Main Proyek, Dibekuk Polisi

Mantan PNS Seluma Jadi Penipu 

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seorang mantan PNS di lingkungan Pemda Seluma berinisial No alias Very (43), diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu setelah terlibat kasus penipuan proyek bernilai miliaran rupiah.

Warga Jalan Gedang Melintang, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut melakukan penipuan terhadap Susila Raharja (45), warga Kelurahan Ceremai Taba, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 433 juta lebih.

\"Kerugian korban dalam kasus penipuan ini mencapai Rp 433 juta lebih. Tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan, dia mengakui melakukan penipuan tersebut,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rooy Noor SIK.

Aksi penipuan tersebut sebenarnya dilakukan korban dengan dua orang temannya. Satu orang rekannya sudah meninggal dunia berinisial Po dan satu rekan korban lagi belum tertangkap berinisial AJ.

\"Pelaku tiga orang, satu tertangkap, satu masih DPO dan satu orang sudah meninggal dunia,\" imbuh Kasat Reskrim.

Modus penipuan yang digunakan pelaku yakni menawarkan korban proyek Land Clearing Tahun Anggaran 2016-2017 dengan anggaran Rp 3,7 miliar serta proyek pengadaan kursi disalah satu SKPD di Kabupaten Seluma TA 2016-2017 dengan anggaran Rp 5,4 miliar.

Proyek tersebut ditawarkan pelaku kepada korban bulan Agustus 2016 lalu disalah satu kantor notaris yang berada di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Cara pelaku meyakinkan korban jika proyek tersebut memang benar ada, pelaku mengatakan jika proyek belum ada calon rekanan, serta pada saat itu pelaku juga meyakinkan korban dengan cara mengendarai mobil dinas sehingga korban yakin jika pelaku merupakan pimpinan proyek. Untuk mendapatkan proyek tersebut korban harus menyerahkan uang Rp 433 juta lebih. Saat uang sudah diserahkan ternyata korban tak kunjung mendapat proyek tersebut, bahkan proyek tersebut tidak ada.

\"Modus yang digunakan hampir sama seperti modus penipuan proyek lain. Mungkin bedanya untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan fasilitas mobil dinas sehingga korban percaya,\" tegas Kasat Reskrim.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 11 lembar bukti resi pengiriman total Rp 433 juta, satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku No tertanggal 16 Februari 2017 yang isinya pelaku No akan mengembalikan uang Rp 433 juta kepada korban Susila Raharja paling lambat tanggal 15 April 2017.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: