5 Kali Cabuli Ponakan
KEPAHIANG, BE – Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sang paman kandung NS (35) terhadap sang ponakan Mawar (14) --nama samaran-- masih terus dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Polres Kepahiang. Perkembangan terakhir, dalam menjalankan aksi pencabulan sang paman tidak hanya mengimingi korban uang Rp 20 ribu tetapi juga dengan ancaman. Selain itu, saat beraksi sang paman tidak mengenal lokasi, asalkan ada kesempatan maka sang paman akan langsung mencabuli bahkan memperkosa korban.
Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH melalui Kabag Ops Kompol Max Mariners SIK didampingi Unit Idik IV PPA Bripka Agustin Wulandari menyampaikan, keterangan ini disampaikan tersangka dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres kemarin. Dalam rekon yang terdiri dari 25 adegan tersebut, sang paman pertama kali mencabuli korban pada 6 Maret 2012 lalu di dekat kebun kopi. Saat itu tersangka pencabulan dilakukan sambil berdiri dan disinilah korban dijanjikan Rp 20 ribu. Kemudian 12 Maret peristiwa asusial itu terjadi lagi dengan lokasi di semak-semak. Korban kembali digagahi sang paman dengan posisi tidur di semak-semak, korban kembali dijanjikan uang oleh tersangka. Kemudian tersangka kembali melakukan perbuatannya di bukit dekat sawah milik tersangka tanggal 14 Maret. Kemudian 26 Maret tersangka kembali mengulangi perbuatannya di dekat pinggir Air Terjun Jurug Pinang, waktu itu korban direbahkan di pohon. Dan terakhir tersangka kembali mengulangi perbuatannnya pada tanggal 4 April atau sehari sebelum tersangka dilaporkan ke Mapolres Kepahiang, pada waktu itu lokasinya di sawah milik orang tua korban. “Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan perbuatan tersebut dengan durasi 5 sampai 30 menit. Dirinya melakukannya karena nafsu dan juga karena keluguan korban,\" katanya. Dikatakannya, pihaknya melakukan rekon di dalam sel Mapolres Kepahiang dengan pertimbangan selain karena TKP tempatnya jauh dan juga untuk keamanan tersangka sendiri.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: