Usai Diperiksa, Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Langsung Ditahan

Mantan Ketua KONI Bantah Mangkir

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Yuan Rasugi Sang (YRS) selaku mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan Arsuan Jumhari selaku bendahara umum yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh KONI, Senin (14/8) siang akhirnya ditahan penyidik Mapolda Bengkulu.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM menegaskan Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari memang ditahan, menyusul satu tersangka sebelumnya yang sudah ditahan terlebih dahulu yaitu Dian Dasanova.

\"Kita pastikan kedua tersangka Yuan dan Arsuan akan langsung ditahan, hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Kapolda yang mana setiap tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditahan,\" terang Kombes Pol Drs Herman MM.

Ia menjelaskan, alasan penahanan dilakukan pun agar mempermudah proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihaknya mengantisipasi jika tersangka nanti kabur atau menghilangkan barang bukti.

\"Kita tahan agar proses pemeriksaan lebih mudah dan agar para tersangka tidak kabur,\" ucapnya kepada wartawan.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari mendatangi Mapolda Bengkulu khususnya ke penyidik tipidkor Reskrimsus tidak berbarengan.

Arsuan Jumhari lebih dahulu mendatangi Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan Yuan Rasugi Sang baru tiba di Polda Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini Polda Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari serta Dian Dasanova selaku bendahara 1.

Ketiganya terlibat dalam kasus mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet. Data diperoleh, salah satunya pada cabang olahraga senam. Saat mengikuti perlombaan di Bandung tahun 2016, atlet dan pelatih hanya diberi uang saku seadanya. Namun dari hasil lidik pihak kepolisian, ternyata ada mark up. Terbukti dari catatan pengeluaran bendahara yang tidak sinkron dengan

Bantah Mangkir

Sementara itu, sebelum ditahan, Yuan Rasugi Sang sempat diwawancarai wartawan. Pada kesempatan itu ia mengatakan, pada pemanggilan pertama kali dirinya bukan tidak mau hadir dalam pemeriksaan, tetapi karena ada urusan keluarga dan surat pemberitahuan pun sudah dikirimkannya ke pihak penyidik.

\"Saya bukannya tidak mau hadir dipemanggilan yang pertama, tetapi saya tidak hadir karena masih ada urusan keluarga yang harus diselesaikan dan surat pemberitahuan pun sudah saya kirimkan,\" terang Yuan Rasugi Sang, kemarin (14/8)

Ia menjelaskan, buktinya sekarang hadir di pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka karena sebagai warga Negara Indonesia harus taat kepada hukum dan mengenai kasus yang diduga melibatkan dirinya tersebut.

\"Saya hormati keputusan penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka, tetapi hari ini saya datang sekaligus mempertanyakan hal tersebut,\" tanyanya. Dikatakannya, jika nanti penetapakan tersangka atas dirinya tersebut sudah memenuhi dua unsur alat bukti, ia pun menerima dan bersedia untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

\"Jika memang dua alat bukti terpenuhi atas penetapan saya sebagai tersangka, saya bersedia menandatangani BAP, tetapi jika dua alat bukti tidak terpenuhi, saya bisa menolak menandatangani BAP tersebut,\" tuturnya.

Yuan menambahkan, saat ini ia belum tahu apa saja agenda pemeriksaan yang akan dilakukan kepada dirinya, tetapi pemeriksaan pasti tidak lain masalah kasus dugaan korupsi yang terjadi di KONI pada tahun 2015 lalu.

\"Semua agenda pemeriksaan hingga saat ini belum tahu mengenai apa saja, tetapi yang jelas kasus yang berhubungan dengan KONI,\" ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya para awak media bagaimana jika ia langsung ditahan, ia pun mengatakan bersedia tetapi pihaknya pun akan mencoba mengajukan prosedur penangguhan penahanan terlebih dahulu. Pasalnya, faktor penetapan dirinya sebagai tersangka hingga kini belum diketahuinya.

\"Jelas saya akan mengajukan proses penangguhan penahanan, tetapi kita mau melihat dulu materi pemeriksaan nantinya,\" terangnya.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: