KADES DIGUYUR Rp 1,035 T

KADES DIGUYUR Rp 1,035 T

Ekonomi Desa Harus Bangkit

Pemerintah telah menyalurkan dana desa Rp 1,035 trliun untuk 1.232 desa se Provinsi Bengkulu pada penyaluran tahap pertama 2017. Alokasi dana desa ini sebagai salah satu langkah pemerintah menggeliatkan ekonomi perdesaan, untuk mengurangi angka kemiskinan. ========================

TINGGINYA angka kemiskinan yang lebih terkonsentrasi di pedesaan membuat Pemerintah berupaya mengentaskan kemiskinan yang berada wilayah pedesaan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu dengan memberikan Dana Desa bagi daerah pedesaan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Negara (DJPN) Provinsi Bengkulu, Rinardi mengatakan telah menyalurkan dana desa dengan total Rp 1,035 triliun untuk penyaluran tahapan pertama 2017, untuk 1.232 desa. Namun, realiasi anggaran 620 miliar. (lihat grafis penyaluran dana desa tahap I 2017).

Pemberian dana desa ini salah satu langkah pemerintah mengurangi angka kemiskinan. Berdasarkan data dari BPS, jumlah penduduk miskin yang berada di pedesaan memiliki persentase yang lebih besar daripada jumlah penduduk miskin di perkotaan.

Pada tahun 2015 semester I dan II, jumlah penduduk miskin di pedesaan sebesar 62,74% dan 62,75% dari total seluruh penduduk miskin di kota dan desa. Pada tahun 2016 semester I dan II, jumlah penduduk miskin di pedesaan sebesar 63,07% dan 62,23% dari total seluruh penduduk miskin di kota dan desa. \"Jumlah penduduk miskin yang lebih terkonsentrasi di pedesaan inilah yang membuat dana desa perlu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah pedesaan,\" ungkap Rinardi.

Oleh karena itu, permasalahan kemiskinan tersebut ditindaklanjuti pemerintah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Negara (APBN). Dana Desa merupakan wujud rekognisi negara terhadap daerah khususnya daerah pedesaan.

\"Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan,\" lanjut Rinardi

Secara teknis, tambah Rinardi, Dana Desa sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Dalam PMK dijelaskan bahwa dana desa hanya digunakan untuk program prioritas, meliputi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip prioritas penggunaan dana desa berdasarkan bentuk keadilan yang tidak diskriminatif, kebutuhan yang mementingkan sebagian besar masyarakat desa. \"Dana desa hanya diperuntukkan untuk program prioritas yang tujuannya adalah membuat desa menjadi lebih mandiri dan maju,\" tambah Rinardi.

Dijelaskan Rinardi, PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan TKDD merupakan revisi dari PMK Nomor 187 /PMK.07/2016. Revisi PMK tersebut bertujuan memperbaiki mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana serta ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. PMK tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur daerah melalui optimalisasi penggunaan dana transfer dan dana desa serta melaksanakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas.

Poin penting dari revisi tersebut ialah dana desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah bukan lagi dari kas Kementerian Keuangan, sehingga terdapat efisiensi jika terjadi permasalahan/keterlambatan transfer dari kabupaten ke desa. \"Apabila terjadi permasalahan pemerintah kabupaten dapat langsung berkonsultasi dengan KPPN daerah, sehingga tidak perlu keluar biaya yang besar hanya untuk melapor,\" jelas Rinardi.

Bupati Seluma Bundra Jaya SH, MH, berharap dana desa yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat dimanfaatkan oleh desa untuk bangkit membangun dan mengejar ketertinggalan. “Mengejar ketertinggalan dengan membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana dengan menggunakan DD yang telah ada cara jitu guna mengejar ketertinggalan tersebut,” tuturnya.

Ditahun 2017 ini pembangunan guna mengejar ketertinggalan sudah dilakukan denggan menggunakan DD dan ADD. Bahkan diantara 182 desa di kabupaten Seluma 7 desa menerima DD dan ADD yang mencapai Rp 1,1 M sedangkan selebihnya diatas dari Rp 700 juta keatas. Anggaran sendiri diperbolehkan untuk melakukan pembangunan fisik desa pembangunan gedung PAUD, Jalan lapen lingkungan desa, Rabat beton, jembatan sentra produksi sebanyak 2 titik, pengerasan badan jalan lingkungan. Pembangunan ini jelas menggunakan DD tahap awal yang baru saja di kucurkan. “Seluruh desa saat ini baru menggunakan DD dan ADD tahap awal sebesar 60 Persen saja. Dan masih menunggu laporan realisasi Pekerjaan yang sudah dilakukan,”tegasnya.

Dijelaskan, sejauh ini laporan yang sudah di terima bupati, pekerjaan pembangunan ini sudah mencapai 70 persen dari dana DD tahap awal. Dimana tahap ke II akan di kucurkan setelah seluruh desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap awal. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: