Tenaga Penagih Kurang, Disperindag Kesulitan Kejar Target PAD

Tenaga Penagih Kurang, Disperindag Kesulitan Kejar Target PAD

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Realisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di kota Bengkulu dalam semester kedua tahun ini baru mencapai 35 persen atau berkisar Rp 700 juta dari target Rp 1,7 miliar yang ditetapkan. Minimnya pencapaian target PAD tersebut dikatakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Dewi Dharma diakibatkan oleh kurangnya tenaga penagih sebagai dampak dari pengurangan tenaga honorer yang selama ini diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan biaya sewa auning, kios, MCK, dan pelataran di empat pasar yang ada di Kota Bengkulu.

\"Sebelumnya untuk melakukan tugas penagihan kita menurunkan 65 orang petugas penagih, semuanya tenaga honorer, tapi sekarang karena ada pengurangan honorer dari 65 orang tinggal tersisa 30 orang termasuk untuk tenaga keamanan. Walaupun sudah dikoordinir dan dibantu oleh tenaga pegawai tetap, tetap saja tugas penagihan tidak terlalu efektif dilakukan, ditambah lagi banyak pedagang yang berjualan di badan jalan dan menolak membayar kios yang mereka tinggalkan, jadi sumber-sumber PAD dari sektor retribusi itu susah dikumpulkan,\" jelas Dewi.

Dewi juga mengatakan, persoalan tunggakan sewa kios, auning dan pelataran dari tahun-tahun sebelumnya akibat pengalihan kepemilikan secara ilegal yang dilakukan pedagang juga menjadi penyebab sulitnya merealisasikan target PAD dari sektor retribusi di Pasar Panorama, Pasar minggu, serta Pasar Barukoto 1 dan 2 yang menjadi kewenangan pihak Disperindag Kota Bengkulu. Seringkali pedagang menolak retribusi kepada pemerintah, dengan alasan sudah membayarkan pada penyewa awal yang keberadaannya juga sulit diketahui jelasnya.

\"Kedepannya, untuk kembali memaksimalkan pencapaian PAD sampai akhir tahun yang dibebankan ke Disperindag. Kita sudah melakukan pemanggilan kepala UPTD di masing-masing pasar dan melakukan pengecekan langsung kepada pemilik kios dan auning. Kalau dalam jangka waktu tertentu yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban mereka bisa saja kita cabut hak sewanya. Selain itu, kita juga akan meminta keseriusan lebih dari penagih kita dalam melakukan tugasnya dengan menandatangani pakta integritas bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana tuntutan yang ditargetkan,\" terangnya. (Ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: