Mutasi Kembali Molor
BENGKULU, BE - Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali molor. Sebelumnya, beredar informasi mutasi dilakukan Jum\'at kemarin, namun mutasi tersebut tidak terjadi. Bahkan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. \"Siapa bilang molor, kami masih berproses,\" ujar Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi, kemarin.
Jika selama ini mutasi hanya berkembang untuk eselon IV, setelah pelaksanaan mutasi eselon III beberapa waktu lalu. Sumber BE mengatakan mutasi juga akan dilakukan untuk eselon II. \"Mutasi sepertinya eselon II, III dan IV akan dilakukan serentak. Tapi, waktunya belum tahu,\" ujarnnya.
Mutasi ditunda, diduga, masih terjadi tarik ulur proses penempatan opegawai fungsional. Sumber BE menyebutkan, pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan pemprov Bengkulu, seharusnya sudah dilakukan minggu lalu. Namun, tiba-tiba sebagian dibatalkan. \"Ada indikasi petikan SK yang ditahan, karena PNS menolak dipindahkan. Karena itu sekarang sedang melakukan lobi-lobi. Rata-rata mereka titipan pejabat,\" ujarnya.
\"Hal tersebut menyebabkan PNS anggatan 2008/2009 terkatung-katung status fungsionalnya,\" katanya. Sedangkan Gubernur H Junaidi Hamsyah meminta agar Baperjakat mempercepat penggodokan penempatan pejabat eselon IV. Sehingga, mutasi dapat segera dilakukan. \"Agar dapat segera bekerja. Untuk mengejar program 100 hari,\" katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Inzani Muhammad mengatakan bahwa setiap PNS harus bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga, bila ada yang tidak mau dipindahkan, hal tersebut telah melanggar sumpah. \"Dimanapun ditempatkan, harus ikut. Salah besar, kalau menolak mutasi atasannya. Apalagi hanya mempertahankan lahan basah (banyak proyek).
Ia berharap mutasi cepat dilakukan agar cepat bekerja. Jika hingga saat ini masih berkutat pada mutasi, maka diperkirakan gubernur tidak akan berhasil melaksanakan program 100 hari. \"Kalau memang mau mutasi segera mungkin. Sehingga bisa langsung bekerja,\" katanya.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: