23 Dewan Dihadirkan ke Sidang Mobnas

23 Dewan Dihadirkan ke Sidang Mobnas

\"Bengkulu\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 23 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Wakil rakyat lintas fraksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional dan perawatan mobil dinas (Mobnas) sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Arief Wirawan SH MH mengatakan, untuk pembuktian dakwaannya nanti, JPU akan menghadirkan 23 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai saksi ke PN Tipikor Bengkulu. Wakil rakyat yang dihadirkan merupakan orang-orang yang mencairkan anggaran operasional baik untuk perawatan mobil dinas maupun kegiatan lainnya.

\"Ada dua yang tidak dihadirkan, karena memang dalam penyidikan keduanya tidak mencairkan dana tersebut, jadi kecuali yang dua itu semuanya kita hadirkan sebagai saksi nanti,\" terang Arief. Penyusunan dakwaan terhadap tiga tersangka sudah rampung. Berkas dakwaan serta tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu minggu depan, agar pengadilan dapat menentukan agenda jadwal persidangan terhadap perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp Rp 583 juta tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi dana sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Kejari menentapkan eks Kabag Umum Sekretariat DPRD, Ardan Mukhlis kuasa pengguna anggaran (KPA), Rika Januar pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Erwin selaku bendahara kegiatan. Dua nama terakhir merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang hingga saat ini.

Ketiga didakwa melanggarn pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang tindak pidana korupsi. Karena disangka membuat laporan palsu (Piktif) hingga markup harga dalam pengelolaan dana operasional dan perawatan Mobnas DPRD tahun 2016 lalu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: