DPRD Bakal Panggil PT.TME

DPRD Bakal Panggil PT.TME

\"Lebong\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Masyarakat desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara meminta agar dilakukannya revisi izin PT. Tansri Masjid Energi (PT.TME). Alasannya, keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas tersebut dinilai belum berkontribusi banyak bagi Kabupaten Lebong. Termasuk dilakukannya revisi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) perusahaan tersebut. Sugiartoni yang bekerja sebagai salah satu penambang emas tradisional mengungkapkan luas Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) perusahaan dengan luas 8.000 hektar lebih dinilai mempersempit ruang bagi penambang tradisional. \"Bagaimana kita ingin menyiapkan lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mendorong terbentuknya izin pertambangan rakyat kalau lokasinya sudah dikuasai oleh perusahaan,\" keluhnya. Terpisah, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE memastikan jika DPRD akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi atas aktifitas perusahaan. Terlebih lagi sejak tahun 28 Maret 2010 lalu perusahaan sudah memegang izin produksi. \"Kita ingin mengetahui sejauh mana aktifitas perusahaan. Jangan sampai setelah mendapatkan izin produksi malah stagnan dan tidak menghasilkan konstribusi bagi daerah. Hal ini tentunya akan merugikan daerah,\" tegas Teguh. Pihaknya juga meminta agar Pemkab Lebong dapat segera melakukan revisi terhadap (RTRW) untuk menentukan tempat dan pemetaan lokasi yang bisa dijadikan lokasi pertambangan rakyat. Termasuk segera mengirimkan surat kepada Pemprov Bengkulu terkait usulan penentuan titik lokasi WPR agar segera ditindak lanjuti. \"Ini penting karena merupakan salah satu syarat dalam pembentukan Perda izin pertambangan rakyat, \" demikian Teguh.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: