Perubahan Status Danau Dendam Tak Sudah Menguntungkan Daerah

Perubahan Status Danau Dendam Tak Sudah Menguntungkan Daerah

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan perubahan status kawasan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar atau Danau Dendam Tak Sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) guna mendukung sektor wisata. Sejalan dengan pemerintah daerah, Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati juga menyetujui perubahan status danau dendam tersebut.

Menurut Dewi, banyak keuntungan yang akan didapat oleh Provinsi Bengkulu terutama bagi masyarakat lingkungan sekitar danau.

\"Salah satunya  kita bisa mengoptimalkan pemeliharaan danau untuk ekowisata dan perikanan, namun harus dilakukan secara bijaksana\" ujar Dewi saat meninjau Danau Dendam Tak Sudah, Rabu (02/08/2017).

Dari segi potensi wisata sendiri, Dewi berharap setelah status danau menjadi TWA, disekitaran danau dapat dilengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung seperti joging track, kapal kecil, dan wahana permainan lain yang berdampak positif untuk meningkatkan pendapatan asli daera (PAD)

\"Dengan fasilitas pendukung, nanti para pengunjung dapat leluasa mengelilingi danau dengan kapal kecil. Tentunya ini akan menaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari meningkatnya jumlah pengunjung,\" katanya.

Tak hanya itu, kekayaan flora yang dimiliki Danau Dendam bisa menjadi bahan penelitian bagi para peniliti profesional maupun mahasiswa.

Oleh karena itu, ia berharap perubahan status danau dapat segeri terealisasi. Sebab, jika danau tersebut statusnya masih menjadi kawasan konservasi Cagara Alam maka potensi - potensi yang dimiliki tidak bisa dimanfaatkan.

\"Kalau masih berstatus cagar alam, menyebar bibit ikan saja tidak boleh. Apalagi ingin melakukan kegiatan lain,\" tambah Dewi.

Dendam Tak Sudah merupakan danau buatan pada zaman Belanda. Danau ini ditetapkan menjadi cagar alam dengan luas sekitar 500 hektare. Danau Dendam Tak Sudah memiliki flora unik yakni bunga anggrek pensil. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: