Rumit, LKPD Dibahas Terakhir

Rumit, LKPD Dibahas Terakhir

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Lantaran banyaknya berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membahasnya, maka DPRD Bengkulu Utara (BU) akan membahasnya dibagian terakhir setelah Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Raperda Tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD BU.

‘’Untuk hearing hari ini (kemarin, red) kita membahas tentang Raperda Larangan Melepas Hewan Ternak. Kemudian dilanjutkan dengan Raperda Tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Terakhir baru akan dibahas LKPD,’’ ujar Pimpinan hearing, H Bambang Irawan ST MHum kepada BE ditemui, kemarin (31/7). Ia menambahkan, dalam pembahasan LKPD tentu harus dilakukan secara teliti. Artinya, bab demi bab akan dibuka satu persatu. Kemudian bagi yang dianggap kurang jelas akan diminta jawaban dari pihak eksekutif melalui OPD terkait.

‘’Ada yang perlu kita bandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, ada juga yang tidak. Ini tergantung nanti dari point-point yang tercantum dalam LKPD itu,’’ ungkapnya. Ia menyampaikan, DPRD bukan menolak ataupun menunda pembahasan LKPD tersebut, hanya saja pembahasannya akan dilakukan terakhir setelah 2 Raperda tersebut selesai. ‘’Kita bahas yang ringan-ringan dahulu. Karena berkas LKPD cukup banyak, maka akan dibahas dibagian terakhir nanti,’’ terangnya. Selaku Waka I DPRD BU, ia juga mengharapkan pemrakarsa 2 Raperda dan LKPD serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk selalu hadir dalam pembahasan itu. Tujuannya untuk mempersingkat waktu pembahasan agar dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

‘’Kalau semua yang terlibat selalu hadir dalam setiap pembahasan, mudah-mudahan tidak ada masalah dan dapat disetujui menjadi perda sesuai jadwal,’’ tuturnya. Terpisah, Plt Sekda BU Dr Haryadi SPd MM MSi menyebutkan, pemrakarsa dan pimpinan OPD terkait akan selalu hadir dalam pembahasan 2 Raperda dan LKPD tersebut. Sehingga pembahasn ini dapat selesai tepat waktu.

‘’Pembahasan LKPD bukan ditolak atau ditunda. Cuma akan dibahas paling terakhir setelah 2 raperda sebelumnya. Sedangkan untuk persoalan LHP BPK yang diminta DPRD sudah diberikan BPK langsung melalui ketua DPRD. Sehingga unsur DPRD dapat memintanya pada pimpinan bersangkutan,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: