Total Kerugian DD Rp 300 Juta

Total Kerugian DD Rp 300 Juta

\"Audit

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Bengkulu Utara (BU) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara pada 2015 dan 2016 ditemukan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Untuk itu, pihak Inspektorat Bengkulu Utara pun akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut ke Kejaksaan Negari (Kejari) Arga Makmur dalam minggu ini.

‘’Pemeriksaan sudah kita lakukan. Kerugian negara yang kita temukan dan ditambah dengan hasil pemeriksaan dari pihak Kejari totalnya mencapai Rp 300 juta,’’ ujar Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, ABD Salam SH melalui Inspektur Pembantu (Irban) II Bukhari Muslim. Ia menambahkan, kerugian yang ditemukan mulai dari tunggakan pembayaran pajak selama 2 tahun, pemalsuan kwitansi hingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mark up harga material bangunan.

‘’Temuan itu dari sisi pajak yang tidak dibayar, kegiatan yang tidak sesuai RAB hingga pemotongan honor perangkat desa yang dilakukan,’’ ungkapnya. Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ditemukan jika semua kegiatan itu murni dilakukan Kades tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Bahkan tanda tangan perangkat desa dipalsukan oleh sang Kades.

‘’Memang perangkatnya tidak dilibatkan, ada yang perangkat hanya diminta menandatangani saja, ada pula yang dipalsukan oleh kades,’’ terangnya. Disinggung siapa tersangka dalam kasus ini, ia menyebutkan tidak dapat menentukan. Hanya saja, LHP akan diserahkan ke Kejari Arga Makmur berdasarkan permintaan audit yang diinginkan pihak Kejari.

‘’Kita tidak menentukan siapa tersangka dan berapa tersangka dalam kasus ini. Kita hanya melakukan audit yang diminta Kejari, dan LHP-nya akan kita serahkan dalam minggu ini ke Kejari,’’ tuturnya. Ia menegaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan mulai dari seluruh perangkat desa hingga pihak konsultan perencanaan dan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan, tidak ada unsur yang mengarah terlibat bekerjasama dengan kades. Sehingga semuanya dilakukan kades sebagai pengelola langsung kegiatan tersebut.

‘’Pekerjaannya itu dilakukan secara swakelola, artinya kades yang bertanggung jawab langsung. Apalagi memang terbukti dalam pemeriksaan perangkat ini tidak dilibatkan,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: