Warga dan BPD RGM II Diteror

Warga dan BPD RGM II Diteror

TAIS, Bengkulu Ekspress - Aksi penolakan warga Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas (SA), terhadap kadesnya berinisial AP di kantor DPRD Kabupaten Seluma, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Paska aksi warga meminta kades AP yang diduga terlibat video dengan 3 wanita beberapa waktu lalu dicopot dari jabatannya iu, warga beserta pengurus Permusywaratan Desa Renah Gajah Mati kerap mendapatkan teror. Tak taha n dengan teror itu, sekitar 30 orang warga Renah Gajah Mati, kembali mendatangi DPRD Seluma, kemarin (27/7).

“Kami menyampaikan saat ini kami warga RGM sudah mendapatkan ancaman. Orang yang mengancam itu mengatakan seluruh masyarakat RGM II akan diracun. Ada saksi yang mendengar saat oknum itu mengancam dan meneror kami,” tegas Salah seorang perwakilan warga Diim Hardion (42) saat pertemuan dengan dewan kemarin (27/7).

Pengancaman itu membuat warga desa RGM II resah. Warga takut ancaman itu benar-benar dilakukan si pengancam.

Ditambahkan, Diim, warga Desa RGM II bersama dengan BPD sudah sepakat, agar oknum kades AP diberhentikan. Karena mereka sudah tidak bersedia lagi dipimpin oleh kades yang dinilai sudah cacat moral itu. Ditambah lagi selama ini dalam pengelolaan dana desa (DD) tidak transparan. Serta tidak pernah melakukan musyawarah dengan BPD.

Selain itu, pembangunan juga tidak diarahkan pada pekerjaan yang dianggap penting. Jalan yang dibangun justru di lokasi yang dekat dengan perkebunan keluarga sang kades. Padahal fasilitas di tengah desa sendiri mengalami kerusakan parah.

Menyikapi pengaduan warga itu, pimpinan DPRD Seluma, Waka I Ulil Umidi SSos MSi serta Waka II Okti Fitriani SPd MSi yang memimpin rapat mengatakan, pengaduan warga itu sebaiknya disertai dengan bukti, agar tidak menjadi fitnah serta merugikan orang lain.

“Silahkan disampaikan, tapi harus disertai dengan bukti terutama untuk laporan yang lain,” tegas keduanya. Meski begitu, kata Okti, usulan dari masyarakat di RGM II itu menjadi rekomendasi DPRD Seluma untuk disampaikan kepada Bupati Seluma. Sehingga dalam memberikan sanksinya nanti, Bupati Seluma, menjatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan oknum kades tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: