Kayu Bedah Rumah Diduga Asal-asalan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Polemik dugaan penyimpangan bantuan bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus bergulir.
Selain adanya dugaan pungutan liar (pungli) Rp 200 ribu per penerima, sejumlah barang ataupun bahan bangunan yang disalurkan kepada warga miskin penerima bantuan juga diduga tidak sesuai dengan daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPBB).
Tokoh masyarakat Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, Kanedi (47) mengungkapkan, bahwa sejumlah barang yang dikirim toko penyedia barang diketahui tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
\"Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, kayu dan papan yang telah diterima oleh warga ternyata berkualitas rendah dan di bawah harga rata-rata. Bentuknya pun tidak lurus. Diduga kayu yang diterima oleh warga merupakan kayu rimba campuran atau berasal dari berbagai jenis pohon,\" ungkap Kanedi.
Menurut Kanedi, hal tersebut dilakukan oleh fasilitator demi meraup uang untuk kepentingan pribadi. Jika ini terus dilakukan, ini tentu saja akan sangat merugikan para penerima bantuan karena akan mengurangi kualitas dan jumlah barang yang akan diterima.
\"BSPS merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin, bukan untuk memperkaya orang atau kelompok tertentu. Selain barang yang disalurkan tak layak, anggaran pada DRPBB juga diduga sengaja digelembungkan atau di mark up,\" pungkasnya.
Sementara itu, fasilitator BSPS di Desa Sunda Kelapa, Devita Susianti ST ketika coba untuk dikonfirmasi melalui telepon tak memberikan jawaban. Begitupula saat di SMS tidak dibalas. Kepala Desa (Kades) Sunda Kelapa, Karyo mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui secara pasti mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 200 ribu yang dilakukan oleh fasilitator bedah rumah tersebut.
\"Saya tak tahu jika ada pungutan dalam penyaluran bantuan bedah rumah,\" ungkap Karyo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: