Tsk Pemukiman Kumuh Terancam Dijemput Paksa

Tsk Pemukiman Kumuh  Terancam Dijemput Paksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejati Bengkulu. Jemput paksa ini dilakukan karena tsk sudah 4 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dua diantara 4 tersangka itu adalah Rosmen dan Arbani. Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH mengatakan penjemputan paksa dilakukan jika dalam upaya pemanggilan sudah tidak berhasil.

\"Bisa saja dilakukan jemput paksa, jika kita sudah memanggil sesuai prosedur tapi tidak berhasil. Tetapi kita akan coba dulu pemanggilan ulang,\" jelas Kasi Penkum, Kamis (27/7). Dua orang tersangka lain yakni Ansyori dan Andi Sapri bertindak sebagai konsultan pengawas proyek sejauh ini belum diketahui perkembangannya. Apakah sudah ditahan atau mengajukan penangguhan penahanan sehingga menjadi tahanan kota. Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Penkum memastikan dua orang tersangka itu tidak menjadi tahanan kota. Mereka juga tidak mengajukan penangguhan penahanan. Secepatnya penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka.

\"Belum, belum jadi tahanan kota dua orang tersangka lainnya. Kita juga segera menjadwalkan pemanggilan untuk mereka,\" imbuh Kasi Penkum. Sekedar mengingatkan, proyek ini telah menyeret 5 orang tersangka dan satu perusahaan didakwa oleh penyidik dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Mei 2017 lalu penyidik Kejati Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka, yakni Rosmen yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Vikri Abadi Group, Arbani bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ansyori serta Andi Sapri bertindak sebagai konsultan pengawas.

Dari 4 orang tersangka itu, Rosmen dan Arbani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejati. Hanya saja permohonan yang diajukan dua orang tersangka itu ditolak oleh hakim. Dari hasil pendalaman, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni mantan Kadis PU Provinsi AR. Diduga AR menerima aliran dana Rp 2,2 miliar dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 11 miliar tersebut.

Ditolak Praperadilan yang diajukan terdakwa Arbani dalam kasusĀ korupsiĀ pembangunan pemukiman kumuh di Kota Bengkulu yang berlokasi di dua wilayah yaitu Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara dan Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu kembali ditolak Hakim. Berdasarkan data yang diperoleh BE, Arbani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tahun 2016 yang lalu. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin hakim tunggal Suryana SH MH, kemarin (27/7) menyatakan jika praperadilan yang diajukan pemohon Arbani ditolak seluruhnya atau dibatalkan sepenuhnya karena hakim beranggapan apa yang telah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan Undang Undang yang ada.

Selain itu, hakim juga berpandangan apa yang diajukan terdakwa atau pemohon dalam praperadilan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan dan bukti-bukti yang ada saat ini juga telah memenuhi unsur, maka apa yg diajukan pemohon tidak bisa dikabulkan. Selain itu surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat itu adalah sah secara hukum. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrianto SH menyambut baik putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan terdakwa Arbani tersebut. Dengan ada putusan ini, pihaknya dengan mudah menangkap yang bersangkutan.

\"Kita sangat puas atas hasil keputusan yang telah dibacakan hakim tunggal dari sidang tersebut dan ini susuai apa yang kita harapkan sebelumnya sehingga tersangka bisa segera kita jemput secara paksa,\" terangnya.

Ia menyebutkan, pihaknya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah sesuai aturan hukum dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga jika pihak terdakwa Arbani menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya salah. Itu merupakan haknya secara pribadi dan pengajuan melalui sidang praperadilan memang diatur dalam Undang Undang bagi setiap warga Indonesia yang menolak atas penetapan tersangka tersebut.

\"Pengajuan praperadilan merupakan hak masing-masing terdakwa dan setiap orang, tetapi untuk hasilnya kita serahkan sepenuhnya ke ketua hakim,\" ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arbani, Saiful Anwar SH menyatakan menerima apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, tetapi pihaknya menyayangkan apa yang telah diputus majelis hakim tidak mempedulikan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti keterangan dari saksi ahli dan bukti-bukti lainnya yang sudah dihadirkanĀ pada saat persidangan sebelumnya.

\"Meskipun kita merasa kecewa atas putusan tersebut, tetapi inilah namanya proses hukum dan kita menghormati proses hukum tersebut apalagi hasilnya sudah dibacakan atau diputuskan oleh hakim ketua,\" tutupnya.(529/167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: