Banyak Warga Tak Tahu Garam Ilegal

Banyak Warga Tak  Tahu Garam Ilegal

\"Terkait

CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan beredarnya garam ilegal di Kabupaten Rejang Lebong pasca terjadinya kelangkaan garam, ternyata banyak tidak diketahui oleh masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat akan beredarnya garam ilegal tersebut seperti disampaikan oleh Reni (37) warga Kecamatan Selupu Rejang. Menurut Reni, ia pernah membeli garam yang dinyatakan ilegal oleh BPOM Bengkulu, karena menurut Reni yang ia tahu rasanya asin sehingga ia tidak mengerti kalau garam yang bermerk tiga segitiga tersebut ilegal.

\"Saya tidak tahu kalau garam tersebut ilegal, yang saya tahu garam rasanya asin dan berbentuk kristal,\" jelas Reni. Bahkan menurut Reni, beberapa waktu lalu garam merek tiga segitiga yang dinyatakan ilegal tersebut banyak beredar di kawasan Selupu Rejang. Ia khawatir garam ilegal tersebut akan keluar lagi seiring dengan kelangkaan garam yang terjadi saat ini. Sementara itu, Weni (29) salah satu pemilik warung di Kecamatan Selupu Rejang mengakui ia sempat menjual garam ilegal tersebut, hanya saja setelah mengetahui bahwa garam itu dilarang diedarkan dirinya tak lagi menjualnya.

\"Dulu memang saya pernah menjual garam merek tiga segitiga, namun karena tahu garam tersebut dilarang, sehingga saat ini tidak lagi. Lain halnya dengan Agus (53) pemilik salah satu warung di Kecamatan Curup Tengah, menurut Agus ia bersama sejumlah pemilik warung dan toko mengakui sudah mengetahui bahwa garam bermerek tiga segitiga tersebut dilarang beredar, hanya saja ia masih menyediakan garam tersebut.

\"Meskipun tahu garam merek tiga segitiga ilegal, namun masih ada sebagian toko yang menyediakan dan memang harganya lebih murah,\" terangnya. Sementara itu berdasarkan pantauan di Pasar Atas Curup, Bengkulu Ekspress hanya berhasil menemukan garam cap Tiga Segitiga itu disalah salah satu toko Sembako, dimana garam itu diletakkan pada posisi yang sedikit tersembunyi, saat ditanya soal penjualan garam tersebut, pemilik toko hanya tidak mau berkomentar banyak.

\"Garam ini hanya untuk sampel, tadi saja kami mengambil dari salah satu toko di komplek Pasar Atas,\" sampai sang pemilik toko. Untuk diketahui, garam merek tiga segitiga di larang beredar dan dinyatakan ilagal, karena garam yang diproduksi dari Provinsi Lampung tersebut tidak mengandung iodium serta garam Tiga Segitiga itu tidak tersertifikasi baik dari BPOM maupun SNI. Di sisi lain, tingginya harga garam saat ini yang mencapai dua kali lipat, diketahui terjadi sejak awal ramadhan lalu, hanya saja peningkatan harga itu terjadi secara bertahap.

\"Kalau harga garam naik sejak awal Ramadhan lalu, namun naiknya secara bertahap,\" aku Peni (35) salah satu pedagang Sembako di Kawasan Pasar Atas Kota Curup. Dijelaskan Peni, sebelumnya satu pack garam hanya dihargai Rp 14.500, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 18 ribu, dan saat ini kembali melonjak menjadi Rp 33 ribu atau naik lebih dari dua kali lipat dari harga normalnya. Di bagian lain, H Nauli, salah satu agen Sembako terbesar di Kota Curup mengaku, bahwa meskipun saat ini harga garam tengah naik, namun menurutnya masih terbilang stabil, karena menurutnya sejak 10 hari terakhir harga garam di Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah mengalami peningkatan lagi. Lebih lanjut Nauli menjelaskan, garam yang ia jual tersebut ia datangkan dari Kota Palembang dan Provinsi Lampung, dimana menurutnya dalam sebulan kebutuhan garam di kabupaten Rejang Lebong mencapai 52 ton.

\"Kalau saat ini harga sudah stabil meskipun harganya masih tinggi, karena selama 10 hari terakhir tidak lagi mengalami kenaikan,\" demikian Nauli. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: