Bapak dan Anak Cabul Diadili

Bapak dan Anak  Cabul Diadili

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Bapak dan anak cabul bernisial LA (53) dan anaknya OR (25), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Selasa (25/7) digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Hal ini setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Lapas Manna untuk dititipkan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.

“Mulai hari ini tersangka cabul yang melibatkan bapak dan anak itu sudah kita limpahkan ke jaksa. Dengan dilimpahkannya kedua tersangka dan barang bukti, maka keduanya bukan lagi tahanan kita dan sudah jadi tahanan jaksa,” kata Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo S IK melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Kosasih Marlin Sembiring SH SIK, kemarin (25/7).

Sementara itu, Kajari Bintuhan Douglas Pamino Nainggolan SH MH, membenarkan jika pihaknya sudah menerima dua tersangka cabul yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur itu. Untuk saat ini kedua tersangka itu, sudah dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada Lapas. Maka dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke PN Bintuhan untuk diadili.

“Kedua tersangka cabul itu sekarang sudah ditahan di Lapas Manna, dan nanti kita akan segera mendaftarkan untuk persidangan di PN Bintuhan,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kedua tersangka LA dan OR yang merupakan bapak dan anak itu diamankan polisi bulan Mei 2017 lalu, karena telah melalukan pencabulan terhadap cucunya sendiri Bunga (12) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga berkali-kali. Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan bapak dan anak itu setelah korban mengalami sakit di bagian perut tepatnya di atas kemaluan, dan lalu oleh pihak keluarga korban dibawa ke RSUD Kaur untuk melakukan pemeriksaan. Karena curiga keluarga korban akhirnya mendesak korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Setelah itu korban bercerita dan mengaku sudah sering disetubuhi kedua pelaku. Mendengar cerita itu bibi korban langsung kaget dan melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Kaur. Mendapat laporan itu, pihak Polres Kaur langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku pencabulan. Akibat perbuatanya itu, pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU R I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan diatas 10 tahun. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: