Pengembalian TGR Dikebut

Pengembalian TGR Dikebut

BENTENG, Bengkulu Ekspress- Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) atas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda Benteng tahun 2016 lalu. Salah satunya adalah dengan menyurati para pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) yang diketahui wajib mengembalikan TGR. Data terhimpun BE, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017 ini angka TGR mencapai Rp 7 miliar. Beberapa yang OPD yang terkena TGR diantaranya adalah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng sekitar Rp 2 miliar, Sekretariat Daerah (Setda) Benteng sebanyak Rp 1 miliar, Humas Setda Pemda Benteng sekitar Rp 200 juta. Selain itu, beberapa instansi juga diketahui wajib menggantu TGR, yakni Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng dan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Benteng. Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Daerah kabupaten Benteng, Mun Gumuri membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan menerjunkan tim khusus. \"Kita akan terjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan meminta agar dana TGR segera dikembalikan,\" tegas Mun Gumiri. Mantan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng ini menuturkan, dari hasil koordinasi dengan BPK, pengembalian TGR harus dituntaskan paling lambat bulan Agustus tahun 2017 mendatang. Hanua saja, ketika ditanya etikat baik dari pejabat yang wajib mengembalikan TGR, Mun masih enggan membeberkan secara gamblang dan mengatakan bahwa kewajiban itu harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab. \"Untuk jumlah pasti pejabat yang wajib membeayar TGR belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, ada puluhan pejabat di Kabupaten Benteng yang wajib mengembalikan TGR. Besok (hari ini,red)9 kami akan menggelar rapat internal untuk melihat sejauh mana etikat baik pejabat mengembalikan TGR,\" tandasnya. Diungkapkan Mun, pengembalian TGR ini memang harus dilakukan untuk memperkecil kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran. \"TGR harus disetorkan ke Kas Daerah. Setelah itu, pejabat harus melaporkannya kepada kami untuk kami sampaikan ke BPK,\" pungkas pria yang merupakan adik kandung Sekda Benteng ini.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: