Dua Mahasiswa Dibekuk Bersama 2 Kg Ganja

Dua Mahasiswa Dibekuk Bersama 2 Kg Ganja

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Terduga pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu. Masing-masing berinisial BU (22) warga Jalan Semarak Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu dan HY (27) warga Jalan WR Supratman Kota Bengkulu. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja sekitar 2 Kg.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal (15/7) sekitar pukul 23.30 WIB untuk tersangka BU dan tersangka HY ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersangka sendiri berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka BU sering mengedarkan ganja di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Lokasi penangkapan pertama terjadi di rumah BU di kawasan Jalan Semarak. Setelah ditindaklanjuti ternyata tersangka tidak bekerja sendiri, ada tersangka lain. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya anggota Dit Res Narkoba juga berhasil juga mengamankan HY yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan WR Supratman Kota Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku satu komplotan, tetapi beraksi dilokasi yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang-bukti ganja milik tersangka UB dan HY hampir mendekati 2 Kg beratnya.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni yang didampingi Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi dan Panit Narkoba AKP Eka Chandra menjelaskan, anggotanya telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja yang beraksi didalam wilayah Kota Bengkulu.

\"Anggota kita kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja yang sudah masuk target kita. Barang (ganja) tersebut dikirim dari Provinsi Medan,\" jelasnya.

Eka Chandra menambahkan, setelah didalami oleh tim penyidik ternyata peredaran ganja tersebut pengendalinya narapidana yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu.

\"Ini jaringan Lapas juga sama seperti kasus narkotika sebelumnya dan ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) kita,\" ucapnya.

Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi SIK menambahkan, Polda terus berkoordinasi dengan petugas Lapas. Dalam waktu dekat ini Polda Bengkulu, kembali mendatangi dan bertemu Kalapas untuk menanyakan sekaligus berkoordinasi terkait hal tersebut.

Nantinya ke dua tersangka BU dan HY akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya yaitu selama 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: