Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Terdakwa Korupsi Pemukiman Kumuh

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Terdakwa Korupsi Pemukiman Kumuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang pra pradilan yang diajukan Rosmen, terdakwa kasusĀ korupsiĀ pembangunan pemukiman kumuh di Kota Bengkulu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahun 2016 lalu, akhirnya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal PN Bengkulu, Dr Jonner Manik SH MH.

Hakim beranggapan, apa yang telah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, dan semuanya telah diatur dalam KUH Pidana yang dikeluarkan tergugat (Kejaksaan Tinggi) sudah sah. Sehingga apa yang diajukan pemohon yaitu terdakwa Rosmen tidak beralasan.

Selain itu, hakim juga berpandangan apa yang diajukan terdakwa dalam praperadilan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada dipersidangan dan bukti-bukti juga telah memenuhi unsur maka apa yang diajukan pemohon tidak bisa dikabulkan. Selain itu surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat itu adalah sah secara hukum.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Cahyadi SH selaku Kasi Penyidik Kejati yang turut menangani perkara tersebut, sangat menyambut baik putusan terhadap ditolaknya praperadilan yang diajukan terdakwa Rosmen atas kasus pembangunan pemukiman kumuh di Kota Bengkulu yang terjadi ada tahun 2015 tersebut.

\"Kita sangat puas atas hasil keputusan yang telah dibacakan hakim tunggal dari sidang tersebut, karena sesuai apa yang kita harapkan sebelumnya,\" terang Dodi, kemarin (17/7).

Dodi mengatakan, pihaknya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah sesuai aturan hukum dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, jika pihak terdakwa Rosmen menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya salah, itu merupakan haknya secara pribadi dan pengajuan melalui sidang praperadilan memang diatur dalam undang-undang bagi setiap warga Indonesia yang menolak atas penetapan tersangka tersebut.

\"Pengajuan praperadilan merupakan hak masing-masing terdakwa dan setiap orang, tetapi untuk hasilnya kita serahkan sepenuhnya ke ketua hakim,\" ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosmen, Saiful Anwar SH menyatakan, menerima apa yang telah menjadi putusan majelis hakim. Tetapi pihaknya menyayangkan apa yang telah diputus majelis hakim tidak mempedulikan saksi-saksi uang dihadirkan pihaknya. Seperti keterangan dari saksi ahli dan bukti-bukti lainnya yang sudah dihadirkanĀ  pihaknya pada saat persidangan-persidangan sebelumnya.

\"Meskipun kita merasa kecewa atas putusan tersebut, tetapi inilah namanya proses hukum dan kita menghormati proses hukum tersebut apalagi hasilnya sudah dibacakan atau diputuskan oleh hakim ketua,\" tutupnya.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: