ASN “Kudis” Wajib Disanksi

ASN “Kudis” Wajib Disanksi

\"Menanggapi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Menanggapi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang memiliki penyakit Kudis (kurang disiplin), Komisi I DPRD Kepahiang meminta Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepahiang untuk bertindak tegas memberikan sanksi kepada ASN tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Rica Dennis SSi MSi mengatakan belum ada tindaklanjut untuk penegakan ASN yang kurang disiplin di Pemkab Kepahiang. Seharusnya ada sanksi tegas yang harus diberikan kepada para ASN yang tidak disiplin tersebut.

\"Tidak ada efek jeranya kalau saya lihat, makin banyak saja ASN yang tidak disiplin,\" ujar Rica, kemarin (16/7) Selain itu, Rica menjelaskan, penegakan disiplin belum begitu tegas diberlakukan bahkan ASN yang terlambat datang saja tidak ada sanksi tegas yang dilakukan oleh Pemkab Kepahiang.

\"Pejabat pada OPD terkait harus dapat memberikan teguran, jangan sampai hal seperti itu jadi hal biasa oleh para ASN,\" jelas Rica. Menyanggapi hal tersebut, Kepala BKDSDM Kepahiang Asri Kadir SSos mengatakan pihaknya tidak pernah tutup mata atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang. Pihak BKDSDM sudah menerapkan PP No 53/ 2010, jika ASN melanggar maka akan dilakukan penurunan pangkat atau penundaan berkala.

\"Maka nanti akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh tim pertimbangan siapa saja ASN yang tidak disiplin kerja,\" kata Asri. Terakhir Asri menjelaskan, penegakan disiplin sudah diberlakukan seperti penegakan disiplin kepada ASN Perpustakaan dan Kelurahan Kampung Pensiunan. Pihaknya telah memberikan teguran sampai dengan tiga kali. Apabila ASN bersangkutan tidak mengindahkannya, maka pihak Inspektorat ataupun BKD melalui tim pertimbangan LHP akan menetapkan sanksi kepada ASN tersebut. \"Kami selalu bekerja sesuai aturan, kalau ASN tidak disiplin maka kami tindak tegas dan berikan sanksi, tetapi kami tidak sembarangan dalam memberikan sanksi, kalau sembarangan tentu kami akan di PTUN oleh ASN bersangkutan,\" tutup Asri.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: