Kapolda: Oknum Polri Terlibat Narkoba PTDH

Kapolda: Oknum Polri Terlibat Narkoba PTDH

\"Kapolda

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum, bertindak tegas dalam memberantas narkoba. Bukan hanya terhadap warga sipil yang terlibat narkoba saja. Anggota kepolisian pun juga ditindak tegas. Bila terbukti mengkonsumi atau mengedarkan narkoba. Kapolda mengatakan, jika ada anggota yang tertangkap baik sebagai pemakai apalagi pengedar dalam kasus narkotika, maka oknum Polri tersebut, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

\"Setiap kasus narkoba yang melibatkan oknum Polri seperti yang terjadi baru-baru ini terhadap NA, akan kita proses secara internal Polri melalui sidang kode etik dan disiplin. Saya tegaskan PTDH akan saya berlakukan sama seperti anggota Polri sebelumnya,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum, kemarin (14/7). Ia mengatakan, sejauh ini Polda Bengkulu, masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polri berinisial NA tersebut. NA berhasil diamankan oleh tim Dit Res Narkoba Subdit I pada hari Selasa (11/7). Sejauh ini penyidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah NA hanya sebatas pemakai saja atau juga turut menjadi salah satu pengedar narkoba.

\"Pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Bid Propam Polda Bengkulu mengenai keterlibatan yang bersangkutan,\" tuturnya.

Ia menjelaskan, tidak ada yang namanya damai atau kasus tersebut dihentikan karena yang bersangkutan oknum Polri, semuanya akan ditindak tegas sama didepan hukum. Ketegasan itu sudah diterapkan sebelumnya terhadap 11 anggota Polri dengan dijatuhi sanksi PTDH.

\"Ini salah satu bentuk ketegasan Kapolri dan saya selaku Kapolda Bengkulu dalam memberantas narkoba dikalangan anggota Polri. Saya tegaskan tidak akan pandang bulu meski mereka statusnya oknum Polri,\" tambahnya. Selain itu, Kapolda mengatakan, bagi setiap anggota polisi yang terbukti sebagai pemakai atau sebagai pengedar, sesuai komitmen Kapolri Jendral Tito Karnavian. Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada baik di Kepolisian maupun menurut undang-undang.

\"Kita selaku penegak hukum harus mencerminkan atau memberikan contoh yang tegas dan baik kepada masyarakat. Jika ditubuh Polri saja tidak tegas bagaimana mau memberantas narkoba dikalangan masyarakat nantinya,\" ucapnya kepada wartawan.

Kapolda mengimbau kepada seluruh anggota Polri, khususnya anggota Polda Bengkulu berserta jajaran lainnya, untuk tidak mencoba-coba melakukan hal yang sama (terlibat narkoba). Kepada anggota yang berdekatan dengan barang haram tersebut segeralah menjauhinya agar tidak mendapatkan sanksi PTDH juga nantinya.

\"Kita tegaskan sekali lagi jangan pernah terjerumus dalam penggunaan narkoba apalagi sudah banyak anggota yang terlibat dalam kasus tersebut. Jadi kita berharap setiap anggota bisa memikirkan dampak negatif jika terbukti menggunakan narkoba tersebut,\" tutupnya. Seperti diketahui, selama kepemimpinan Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum, sudah ada sekitar 11 orang lebih anggota Polri di Polda Bengkulu dan jajaran di-PTDH berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar Bid Propam Polda Bengkulu. (529)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: