Tiga Pengangkut BBM Segera Disidang

Tiga Pengangkut BBM Segera Disidang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Tiga warga Provinsi Sumatera Selatan yang dibekuk anggota Polres BS, Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan rayaDesa Padang Gilang, Manna, yakni Gu (42), Yu (35) dan Ha (31), ketiganya warga Desa Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Banyu Asin segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya berkas perkara ketiga remaja sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres BS ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri BS. “Berkas perkara ke-3 pelaku sudah lengkap (P21) dan sudah kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: